Jelang Tutup Tahun, Kejari Brebes Musnahkan Barang Bukti dari 26 Perkara
Sejumlah barang bukti yang memiliki kekuatan hukum tetap dimusnahkan oleh Kejari Brebes, Senin 18 Desember 2023 di halaman kantor setempat.(istimewa)--
RADAR TEGAL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Senin 18 Desember 2023 di halaman kantor setempat. Dalam pemusnahan itu dihadiri para kepala seksi dari kejaksaan, termasuk Polres Brebes.
"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan oleh JPU (jaksa penuntut umum),” kata Kepala Kejari Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi, melalui Kepala Seksi Barang Bukti Iman Suryaman kepada awak media.
Dia menjelaskan, pemusnahan BB itu meliputi perkara narkoba dan obat-obatan terlarang. Di mana, pemusnahannya dengan diblender, kemudian sejumlah smartphone dihancurkan menggunakan palu.
Sementara sejumlah barang bukti berupa pakaian dan lainya dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan sejumlah senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin pemotong.
"Untuk total barang bukti yang dimusnahkan hari ini dari 26 perkara tindak pidana umum. Diantaraanya, ganja seberat 69.9 gram, tembakau sintetis 8.7 gram, narkotika jenis sabu seberat 1.97 gram. Dan juga sejumlah senjata tajam juga dimusnahkan dengan cara di potong," jelasnya.
Lebih lanjut, dia merinci, untuk barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari beberapa perkara yang telah ditangani. Mulai Oktober 2023 hingga Desember 2023. "Semua barang bukti tindak pidana umum berstatus lenyap, dan tidak mungkin lagi dapat digunakan atau dikonsumsi lagi oleh siapa pun," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: