Belum Beralih ke SIUKAK, 142 Perusahaan Keagenan Kapal Dideadline Hingga Akhir Bulan

Belum Beralih ke SIUKAK, 142 Perusahaan Keagenan Kapal Dideadline Hingga Akhir Bulan

Diskusi Tripartit Usaha Keagenan Awak Kapal di Tegal--

TEGAL, radartegal.com - Sebanyak 142 perusahaan diketahui masih belum mengalihkan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) ke Surat Izin Usaha Keagenan Awak Kapal (SIUKAK). Karenanya, mereka dideadline untuk segera melaksanakannya.

Jika sampai 30 September 2025, mereka belum melakukan penyesuaian, maka izin perusahaan akan dicabut. Bahkan, nama perusahaan akan dihapus dari daftar di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DPJL).

Itu, terungkap saat berlangsung Diskusi Tripartit Usaha Keagenan Awak Kapal di Tegal pada 16 September 2025 lalu. Acara yang digelar Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (DPP AP2I) itu mengundang Narasumber dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) bersama KSOP Tegal.

Selain itu, juga diikuti Asosiasi Pengusaha Awak Kapal Indonesia (APAKINDO), dan 39 perusahaan keagenan awak kapal. Diskusi juga menjadi ajang konsolidasi sekaligus teguran keras bagi pelaku usaha yang bandel.

BACA JUGA: KM Kramat Jati Terbakar di Perairan Karimunjawa, Belasan ABK Berasal dari Brebes

BACA JUGA: 5 ABK asal Brebes Tenggelam di Laut Korsel, 4 Meninggal 1 Hilang

Subkoordinator Pengawakan Kapal Kemenhub, Febriyanti mengatakan hingga saat ini masih ada 142 perusahaan yang belum beralih dari SIUPPAK ke SIUKAK. Terkait itu, sudah disampaikan surat resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kepada perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera melakukan proses penyesuaian.

“Jika sampai 30 September 2025 tidak menyesuaikan, perusahaan akan dihapus dari situs DJPL dan perizinannya dicabut,” katanya.

Terkait itu, KSOP Tegal akan mengambil sikap tegas. Di mana perusahaan yang membandel tidak akan dilayani untuk permohonan penyijilan pada buku pelaut maupun pengesahan perjanjian kerja laut.

Menurutnya, Surat Menteri Perhubungan No. HK.701/I/I/PHB/2025 pada 10 September 2025 membawa angin segar bagi pengusaha. Di dalamnya, menegaskan SIUKAK merupakan satu-satunya legalitas bagi perusahaan keagenan awak kapal di bawah Kemenhub.

BACA JUGA: ABK asal Bulakamba Brebes Tewas usai Diduga Terpeleset dari Kapal dan Jatuh ke Laut

BACA JUGA: RT RW di Brebes Tengah Diikutkan BPJS Ketenagakerjaan, Bupati: Kinerja Mereka Bisa Lebih Baik Lagi

"Dengan surat ini, perusahaan tidak perlu lagi mengurus SIP3MI atau SIP2MI ke KP2MI/BP2MI. Surat tersebut sekaligus menjadi benteng bagi pelaku usaha dari praktik nakal oknum aparat yang kerap mencari celah untuk menekan perusahaan," ujarnya.

Ketua Apakindo, Riza Ghiyats Fakhri mengatakan pihaknya sebagai wadah pengusaha awak kapal Indonesia berkomitmen. Untuk mematuhi peraturan yang diterbitkan oleh Kemenhub.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: