Belum Beralih ke SIUKAK, 142 Perusahaan Keagenan Kapal Dideadline Hingga Akhir Bulan
Diskusi Tripartit Usaha Keagenan Awak Kapal di Tegal--
"Kami juga mendorong Kementerian Perhubungan melalui DJPL dan KSOP melakukan penegakan hukum sesuai dengan UU Pelayaran,” ujarnya.
Selain itu, imbuh Riza, pihaknya mendukung penuh pembaruan BST sesuai resolusi terbaru. Demi peningkatan kualitas pelaut Indonesia.
BACA JUGA: 800 Warga Desa Suradadi Kabupaten Tegal Bekerja di Luar Negeri, Kebanyakan Pelaut
BACA JUGA: Pelaut Asal Warureja Kabupaten Tegal Tewas Gantung Diri di Pohon Nangka
Hal senada diungkapkan Ketua Umum AP2I Imam Syafi’i. Menurutnya, CBA harus terus diperbarui agar mengikuti regulasi global dan menjamin perlindungan awak kapal.
Sementara Kasbudit Kepelautan DJPL, Hasan Sadili, menyoroti pentingnya BST sebagai standar keselamatan global. Resolusi MSC.560 (108) itu, sebagai jawaban atas kebutuhan perlindungan awak kapal dari kekerasan, pelecehan seksual, hingga perundungan di lingkungan kerja.
“BST bukan sekadar formalitas, tetapi fondasi. Agar pelaut Indonesia diakui kompetensinya secara internasional,” tegas Hasan.
Ketua panitia, Nur Rohman, menegaskan forum itu bukan sekadar seremonial. Melainkan ruang untuk memperkuat komunikasi.
BACA JUGA: Jebol Tembok usai Diisolasi Dua Pekan, Pelaut asal Indonesia Kabur dari Fasilitas Karantina Korsel
BACA JUGA: Telantar Berbulan-bulan, 33 Pelaut Indonesia Mulai Dipulangkan dari Taiwan
“Acara seperti ini harus terus berjalan. Agar koordinasi di sektor keagenan awak kapal semakin solid,” ujarnya.
Menurutnya, melalui silaturahmi dan dialog konstruktif, diharapkan usaha keagenan awak kapal semakin profesional. Serta egalitas makin kuat, dan kesejahteraan awak kapal Indonesia lebih terjamin di mata internasional.
"Ada tiga isu menarik yang saat ini jadi perbincangan. Yaitu mengenai sertifikat Basic Safety Training (BST), perizinan SIUKAK hingga implementasi Collective Bargaining Agreement (CBA)," ujarnya.
Selain itu, forum tripartit juga menyinggung CBA yang menjadi dasar hubungan kerja antara agen di Indonesia dan pemilik kapal luar negeri. Kenaikan gaji, asuransi kematian, hingga hak-hak perlindungan lain masuk dalam evaluasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



