Kantor Kecamatan Suradadi Tegal Diusulkan Direlokasi, Ini Alasannya

HBH - Wacana relokasi kantor Kecamatan Suradadi mencuat usai halalbihalal bersama Plt Camat Suradadi Rafael Hongi Kaha, Kamis, 10 April 2025.-Yeri Noveli-radartegal.disway.id
SURADADI, radartegal.com - Dinilai sudah tidak layak menjadi pusat pemerintahan, Kantor Kecamatan SURADADI Kabupaten Tegal diusulkan direlokasi. Pasalnya, kondisi kantor sangat memprihatinkan.
Selain bangunannya sudah usang, kantor yang berada di bawah Jalan Pantura Tegal-Pemalang itu kerap kebanjiran. Setiap turun hujan deras, lingkungan kantor penuh genangan air.
Dinding dan atap kantor serta pendopo juga sudah rapuh. Jika dibiarkan, dikhawatirkan ambruk dan menimbulkan korban jiwa.
Hal itu dibenarkan Plt Camat Suradadi Rafael Hongi Kaha usai acara Halal Bihalal (HBH) dan Silaturahmi Kelurga Besar Kecamatan Suradadi, di Pendopo Kantor Kecamatan Suradadi, Kamis, 10 April 2025.
BACA JUGA: Puting Beliung Terjang Kantor Kecamatan Tarub Tegal, Begini Kondisinya
BACA JUGA: Dikebut, DPUPR Kabupaten Tegal Optimistis Proyek Rehab Kantor Kecamatan Kramat Selesai Tepat Waktu
"Sebenarnya aspirasi itu sudah lama didengungkan yaitu sejak tahun 2023 lalu. Dan ini kami usulkan lagi saat Musrenbang kemarin," kata Rafael yang definitif menjabat sebagai Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tegal ini.
Rafael yang didampingi Plt Sekcam Suradadi Awi ini menuturkan, relokasi kantor Kecamatan Suradadi itu merupakan aspirasi dari masyarakat yang tersebar di 11 desa.
Mereka menghendaki agar pusat pemerintahan kecamatan berada di wilayah tengah atau selatan. Yaitu di Desa Jatimulya atau Desa Jatibogor.
Karena masyarakat di Suradadi mayoritas berada di bagian selatan Jalur Pantura. Rafael tak menampik, untuk calon lahan memang sudah ada.
BACA JUGA: Dibangun 2 Lantai, Gedung Kantor Kecamatan Tegal Selatan Diresmikan Wali Kota
BACA JUGA: Sarang Tawon Vespa di Halaman Kantor Kecamatan Randudongkal Pemalang Bikin Warga Ketar Ketir
Namun demikian, pihaknya tidak bisa memutuskan karena bukan kewenangannya. Finalisasi lahan lebih dulu akan dievaluasi oleh tim dari Kabupaten Tegal diantaranya Dinas Kimtaru dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: