Marak Tukar Uang Baru Menjelang Lebaran 2025, Ternyata Ini Hukumnya dalam Islam

Marak Tukar Uang Baru Menjelang Lebaran 2025, Ternyata Ini Hukumnya dalam Islam

UANG BARU- Hukum tukar uang baru menurut Islam diperbolehkan jika menukar uang lama dengan uang baru dengan nominal yang sama tanpa ada biaya tambahan atau potongan.-Khikmah Wati-radartegal.disway.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: