Hari Libur dan Cuti Bersama Idulfitri Sampai 7 April 2025, Intip Surat Edaran Menaker

LEBARAN- Setelah Idulfitri, dijadwalkan cuti bersama Idulfitri yang berlangsung selama empat hari, yaitu pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025. -Khikmah Wati-radartegal.disway.id
Radartegal.com- Senin, 31 Maret 2025, umat Islam telah merayakan hari raya Idulfitri atau Lebaran. Momen ini dijadwalkan sebagai salah satu libur nasional yang akan berlangsung selama dua hari, yaitu pada tanggal 31 Maret dan 1 April 2025.
Setelah Idulfitri, dijadwalkan cuti bersama Idulfitri yang berlangsung selama empat hari, yaitu pada tanggal 2, 3, 4, dan 7 April 2025. Diikuti dengan libur akhir pekan pada tanggal 5-6 April 2025.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/XII/2024 yang menyatakan bahwa pekerja tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari libur nasional Lebaran.
Hal ini merupakan upaya untuk memberikan kesempatan bagi para pekerja untuk merayakan momen penting bersama keluarga dengan tenang dan nyaman.
BACA JUGA: Besok Libur Awal Puasa 27 Februari 2025 Bagi Anak Sekolah, Ini Jadwal Tanggal Merah dan Cuti Bersama
BACA JUGA: Tidak Cuti saat Kampanye Pilkada, Anggota DPRD Kabupaten Tegal Terancam Dipidana
Dikutip dari Disway.id, jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024.
Penetapan SKB tersebut dilakukan dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas waktu kerja.
SKB Tiga Menteri memberikan arahan bagi instansi pemerintah maupun swasta agar dapat mengatur jadwal cuti bersama dengan baik untuk tahun 2025.
Dengan adanya penetapan jadwal cuti bersama ini, diharapkan dapat mempermudah perencanaan kegiatan dan pengaturan waktu bagi seluruh pegawai di instansi-instansi yang beroperasi di Indonesia.
BACA JUGA: Peringatan Maulid Nabi 2024 Hari Apa? Cek Jadwal Cuti Bersama di Sini
Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih seimbang antara waktu bekerja dan waktu istirahat bagi para pegawai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: