6 Hal Penting Jika Ambil Pinjol Pertama Kali, Anti Kena Tipu dan Galbay

6 Hal Penting Jika Ambil Pinjol Pertama Kali, Anti Kena Tipu dan Galbay

Ilustrasi. 6 hal penting jika ambil pinjol pertama kali-freepik-

Radartegal.com – Ketahui 6 hal penting jika Anda ingin ambil pinjol untuk pertama kali. Tips ini bisa membantu Anda terhindar dari risiko penipuan dan juga gagal bayar alias galbay.

Hal penting jika ambil pinjol pertama kali ini khususnya bagi para pemula. Biasanya golongan ini masih minim tahu soal dunia pinjaman online, sehingga rawan terjerat utang besar dan juga penipuan.

Beberapa hal penting jika ambil pinjol pertama kali ini sangat penting, demi pinjaman online yang bijak dan lebih aman. Maka dari itu, jika Anda merasa merupakan seorang pemula, wajib tahu tips-tips ini.

Selengkapnya 6 hal penting jika ingin ambil pinjol untuk pertama kali. Mulai dari pemilihan aplikasinya serta kebijakan tertentu yang harus Anda pahami.

BACA JUGA: 12 Informasi yang Tertera di Kontrak Pinjol, Wajib Pahami sebelum TTD

BACA JUGA: Begini Sanksi Debitur Pinjol yang Langgar Kontrak Perjanjian Pinjaman

Pahami dulu apa itu aplikasi pinjol

Saat baru mengajukan pinjaman online, akan ada beberapa hal yang harus disertakan dan dipatuhi selama prosesnya. Hal terpenting yang harus Anda lakukan yaitu memahami dulu apa itu pinjaman online. 

Saat ini, sudah banyak aplikasi pinjol yang bisa Anda unduh gratis di Google Play Store atau App Store. Aplikasi pinjaman ini sangat cepat pengajuannya, mudah, dan bisa diakses kapan saja selama terhubung jaringan internet.

Namun di balik keuntungannya tersebut, tetap ada risiko yang bisa terjadi pada Anda. Misalnya bunga dan denda tinggi jika tidak membayar tepat waktu, penipuan, serta jebakan utang.

6 Hal penting jika ambil pinjol pertama kali

Pengertian, keuntungan, dan risiko pinjol harus Anda pahami dengan baik. Setelah itu, barulah mengikuti cara berikut untuk daftar pinjol pertama kali.

1. Pilih Pinjol yang Terdaftar di OJK

Anda cek dulu legalitas aplikasi pinjol yang akan digunakan di situs atau WhatsApp OJK. Otoritas Jasa Keuangan ini bertugas untuk mengawasi lembaga keuangan di Indonesia, termasuk pinjol.

BACA JUGA: Tidak Tercatat SLIK, Galbay Pinjol Ilegal Justru Punya Risiko Lebih Fatal

BACA JUGA: 3 Pinjol Tanpa Biaya Admin 2025 Bunga Rendah dan Legal OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: