Dinilai Amburadul, DPRD Kabupaten Tegal Minta Pelayanan Bank di Bumijawa Diperbaiki

Dinilai Amburadul, DPRD Kabupaten Tegal Minta Pelayanan Bank di Bumijawa Diperbaiki

RAPAT - Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Tegal mengikuti Rapat Paripurna.-Yeri Noveli-Radartegal.disway.id

SLAWI, radartegal.com - Dinilai amburadul, pelayanan salah satu bank di Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal dikeluhkan warga. Karenanya, DPRD Kabupaten Tegal meminta hal tersebut untuk diperbaiki. 

Pernyataan itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PKB, Drs Munif, Minggu, 17 November 2024.

Menurutnya, banyak warga yang komplain ihwal pelayanan di bank tersebut. Dia mengaku kerap mendapat keluhan dari masyarakat yang menjadi nasabah di bank milik pemerintah pusat itu. 

Salah satunya, soal warga yang meminjam uang melalui perantara dengan agunan sebuah sertifikat rumah. Perantara itu mengaku akan meminjamkan uang melalui bank yang berada di Kecamatan Bumijawa. 

BACA JUGA: Pelayanan Pegawai Bank di Bumijawa Dikeluhkan, Anggota DPRD Kabupaten Tegal Geram

BACA JUGA: 22 Bab dan 170 Pasal Tartib DPRD Kabupaten Tegal Disepakati, Isinya Seperti Ini

Dari penuturan warga yang mengadu kepadanya, uang pinjaman memang langsung cair. Namun, pencairan tidak di bank. 

Melainkan di rumah seorang perantara yang didampingi oleh oknum mantri bank tersebut.

"Setelah cair, nasabah pun rutin mengangsur setiap bulan sampai lunas," kata Munif, yang mewakili Dapil 5 meliputi Kecamatan Bumijawa, Kecamatan Bojong dan Kecamatan Jatinegara.

Menurut Munif, nasabah yang merupakan warga Kecamatan Bumijawa itu akhirnya melunasi utangnya tanpa ada masalah. Namun, setelah hendak mengambil sertifikat yang menjadi agunan di bank, mendadak sertifikat itu sudah berpindah tangan.

BACA JUGA: Pendaftaran KIS di Kabupaten Tegal Dikeluhkan Warga, DPRD Buka Suara

BACA JUGA: DPRD Kabupaten Tegal Siap Bersinergi dengan Penyelenggara Pemerintahan

"Jadi, sertifikatnya itu ternyata bukan di bank, tapi sama orang lain yang disinyalir punya uang banyak. Dan anehnya, ketika mau diambil sertifikatnya, si nasabah harus membayar Rp3 juta. Padahal, utangnya sudah lunas," beber Munif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: