Tartib DPRD Kabupaten Tegal Akhirnya Ditetapkan
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tegal--
SLAWI, radartegal.com - DPRD Kabupaten Tegal menggelar rapat paripurna penetapan Perubahan Tata Tertib, Rabu 13 November 2024. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD H.Wasbun Jauhara Khalim.,SE Di Dampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Sugono, Rudi Indrayani.,SH.,MH.
Usai dibuka, rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil pembahasan panitia khusus (Pansus). Laporan disampaikan Juru Bicara Didi Permana.
Ketua DPRD Kabupaten Tegal Wasbun Jauhara Khalim mengatakan proses pembahasan Tata Tertib yang telah dilakukan sejak awal Pansus terbentuk. Hingga akhirnya memunculkan beberapa perubahan dalam pasal-pasal yang ada dalam Tata Tertib DPRD.
"Beberapa ketentuan terutama tentang komposisi alat kelengkapan DPRD. Perubahan ini untuk menyesuaikan adanya perubahan susunan keanggotaan fraksi serta untuk lebih mengefektifkan kinerja DPRD Kabupaten Tegal nanti,” katanya.
BACA JUGA: Dinilai Amburadul, DPRD Kabupaten Tegal Minta Pelayanan Bank di Bumijawa Diperbaiki
BACA JUGA: 22 Bab dan 170 Pasal Tartib DPRD Kabupaten Tegal Disepakati, Isinya Seperti Ini
Menurut Wasbun, dirinya sangat bersyukur akhirnya Tata Tertib DPRD Kabupaten Tegal bisa ditetapkan. Karena itu, nantinya akan menjadi pijakan bagi seluruh anggota dalam menjalankan tupoksi sebagai wakil rakyat.
"Penetapan perubahan tartib DPRD Kabupaten Tegal ini cukup penting. Untuk selanjutnya, akan segera ditindaklanjuti dengan proses pembentukan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Tegal," ujarnya.
Menurut Wasbun, setelah Tatib ditetapkan, akan dilanjutkan dengan pembentukan Alat Kelengkapan DPRD. Itu, cukup mendesak karena dalam waktu dekat dihadapkan dengan agenda pembahasan RAPBD Kabupaten Tegal 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: