Transparan, Layanan Pembayaran Tunai Digital Pajak dan Retribusi Kabupaten Tegal Diluncurkan

Transparan, Layanan Pembayaran Tunai Digital Pajak dan Retribusi Kabupaten Tegal Diluncurkan

LAYANAN DIGITAL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal baru saja meluncurkan sejumlah layanan pembayaran tunai digital pajak dan retribusi. -ISTIMEWA-radartegal.disway.id

Penggunaan kanal pembayaran tunai digital melalui QRIS, lokapasar, ATM, internet banking, dan UE Reader dinilai dapat meminimalkan terjadinya kebocoran transaksi keuangan daerah, mempercepat proses administrasi dan menciptakan efesiensi.

Sementara penggunaan KKPD dapat membantu pengelolaan belanja daerah menjadi lebih terstruktur dan hemat waktu.

Terkait dengan itu, pihaknya memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja menyiapkan sistem layanan pembayaran digital ini seperti Bank Indonesia, Bank Jateng, hingga Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Tegal.

Senada dengan itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal Yosa Afandi menerangkan bahwa langkah digitalisasi ini  merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Ia menerangkan jika percepatan dan perluasan digitalisasi di daerah ini dilakukan melalui tiga fokus utama. Yakni konsolidasi struktur PDRD untuk menurunkan biaya administrasi dan meningkatkan integrasi pemungutan.

Kemudian perluasan basis pajak dengan sinergi antara pajak pusat dan daerah untuk mengidentifikasi objek baru, serta harmonisasi pengaturan melalui penyederhanaan dan penyempurnaan regulasi pemungutan pajak dan retribusi daerah.

“Di tahun 2025, Retribusi PBG tidak hanya bisa dibayarkan melalui BSG, tetapi juga dapat dibayarkan melalui Bank Jateng, QRIS, dompet digital, lokapasar, Pos Indonesia dan toko retail modern. Sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses pembayaran di mana dan kapan saja,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: