Perlindungan Hukum bagi Korban Pinjol Ilegal, Upaya Pemerintah dalam Menanggulangi Maraknya Kasus
PENGADILAN - Dalam menghadapi maraknya kasus pinjol ilegal, perlindungan hukum bagi korban pinjol ilegal menjadi sangat penting.-freepik-
Hingga Juli 2021, sekitar 3.365 platform pinjol ilegal telah berhasil ditutup oleh OJK. Hal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menanggulangi praktik pinjaman ilegal dan menjaga agar sektor fintech di Indonesia tetap berjalan dengan prinsip-prinsip yang transparan dan aman bagi masyarakat.
Penegakan Hukum dan Perlindungan bagi Korban
Selain melakukan tindakan preventif, pemerintah juga memberikan perlindungan hukum bagi korban pinjol ilegal melalui pendekatan represif, yakni dengan melibatkan pihak kepolisian dalam penanganan kasus pinjol ilegal.
Korban pinjol ilegal dapat melaporkan tindakan yang merugikan mereka kepada pihak kepolisian, yang akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Ramai Anak Muda Jadi Korban Pinjol, Ini 5 Penyebab Utamanya
BACA JUGA: Hati-hati Penipuan Loker Berujung Data Dijadikan Pinjol, Kenali Modusnya
Pemerintah telah mengatur perlindungan konsumen dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang dapat dijadikan dasar hukum dalam penanganan kasus pinjol ilegal.
Selain itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga turut memberikan perlindungan bagi korban yang datanya disalahgunakan oleh pinjol ilegal.
Korban dapat mengajukan gugatan terhadap pelaku yang telah melanggar hak-hak mereka, baik berupa pemerasan, penyalahgunaan data pribadi, atau bentuk-bentuk penipuan lainnya.
Pelaku pinjol ilegal yang terbukti melakukan pemerasan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana pemerasan.
BACA JUGA: 4 Bahaya Install Aplikasi Pinjol Sembarangan yang Sangat Fatal
BACA JUGA: Apakah DC Pinjol Ilegal Datang ke Rumah? Ini Faktanya
Selain itu, dalam UU ITE, terdapat pula ketentuan yang mengatur mengenai penyalahgunaan data pribadi yang dapat dikenakan hukuman pidana.
Melalui sanksi pidana ini, pemerintah berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah praktik pinjol ilegal berkembang lebih luas.
Hambatan dalam Penanganan Kasus
Meski sudah ada berbagai upaya yang dilakukan, penanganan kasus pinjol ilegal di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: