Video Pengeroyokan di Brebes Viral di Medsos, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Wakapolres saat menggelar jumpa pers dalam ungkap dugaan pengeroyokan yang videonya viral di medsos.(istimewa)--
BREBES, radartegal.id – Unit Resmob Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Bulakamba, Polres Brebes mengamankan dua orang terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi pada Minggu 26 Mei 2024 laku. Bahkan video pengeroyokan di Brebes itu viral di media sosial (Medsos).
Akibat kejadian tersebut korban berinisial RPW, 32 tahun, warga Kecamatan Bulakamba mengalami beberapa luka di tubuhnya. Bahkan, korban dalam video pengeroyokan di Brebes yang viral sempat pingsan dan dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan penanganan medis.
Sedangkan, kedua pelaku pengeroyokan yang berhasil diamankan yakni berinisial MFA, 26 tahun, dan FMS, 24 tahun. Kedua terduga pelaku dalam video pengeroyokan di Brebes yang viral merupakan warga Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes.
Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq melalui Wakapolres Kompol Dodiawan dalam konferensi pers mengatakan bahwa kejadian yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban karena adanya masalah pribadi. Serta sakit hati dari salah satu pelaku para pelaku terhadap korban.
BACA JUGA: Video Viral di Medsos Siswi SMP di Tegal Mengalami Perundungan, Diduga Karena Saling Sindir
BACA JUGA: Video Viral di Medsos Remaja Konvoi Bawa Celurit di Tegal, Polisi Gercep Amankan Pelaku
Wakapolres yang didampingi Kasat Reskrim, Kapolsek Bulakamba dan Kasi Humas Polres Brebes juga menyampaikan bahwa antara korban maupun para pelaku diketahui merupakan anggota dari organisasi masyarakat (ormas) yang berbeda. Wakapolres menegaskan kalau peristiwa penganiayaan dalam video pengeroyokan di Brebes bukanlah persoalan antar ormas, melainkan permasalahan pribadi.
“Motif adanya masakah pribadi dan sakit hati salah satu pelaku kepada korban. Pelaku kemudian mengundang rekan-rekannya untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban saat bertemu di jalan Pantura," kata Dodiawan, Kamis 30 Mei 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Polisi juga mengimbau kepada ormas untuk bisa menahan diri dan tidak melakukan aksi balas dendam. Dan hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pengejaran kepada 6 (enam) lainnya yang diduga terlibat dalam video pengeroyokan di Brebes.
Mereka telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Keenamnya yakni berinisial RZ(30), WN ( 25), SP (30), TF (30), RD (32) dan CM (27).
BACA JUGA: Video Viral Kepala SMP Siswa Pelaku Bullying Cilacap Banjir Hujatan, Netizen: Prestasi Ndasmuuu
BACA JUGA: Video Viral Ibu di Tegal Curhat Anaknya Ditahan Padahal Korban, Begini Kata Kapolres Tegal Kota
"Atas perbuatannya kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Brebes dan terancam kurungan maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: