Selama Pilkada 2024, Bawaslu Brebes Hanya Terima Satu Laporan
--
BREBES, radartegal.com - Pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten BREBES telah selesai. Selama Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) BREBES hanya menerima satu laporan atau aduan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Trio Pahlevi menyebutkan, pihaknya hanya menerima satu aduan selama masa Pilkada 2024. Aduan tersebut terjadi saat masa kampanye berlangsung.
"Namun aduan itu tidak masuk ke pidana pemilihan," ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan telpon genggamnya.
Dia menyebutkan, aduan yang diterima adalah pelanggaran administratif. Sedangkan selama masa tenang sampai pemungutan suara, pihaknya tidak menerima aduan atau temun dari masyarakat.
BACA JUGA: Pekan Depan, Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU Bawaslu Brebes Kembali Digelar
BACA JUGA: Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU dan Bawaslu Brebes, Pengadu Hadirkan 9 Saksi, Teradu 3 Saksi
"Begitu juga terkait informasi ketidak netralan dari ASN, kepala desa atau lainnya tidak ada aduan terkait hal itu," jelasnya.
Catatan Bawaslu selama Pilkada 2024
Meski demikian, pihaknya memiliki beberapa catatan selama pelaksanaan Pilkada 2024 pada rekap tingkat kabupaten. Seperti Kecamatan Salem, pada Pemilihan Bupati terdapat tulisan di Bupati dan wakil Bupati di box kontainer Gubernur dan wakil Gubernur.
Kemudian di Kecamatan Paguyangan pihaknya mencatat ada selisih pada surat suara gubernur antara Sirekap dengan C Plano. TPS 5 Desa Pandansari jumlah surat suara kurang dari jumlah DPT + 2,5 persen, kurang 3.
Sementara pada box kontainer bupati tidak di lebel dan terdapt selisih surat suara Bupati antara Sirekap dengan C Plano. Jumlah surat suara kurang dari jumlah DPT + 2.5 persen, yaitu Desa Wanatirta TPS 8 kurang 1. Desa Taraban TPS 5 kurang 1.
BACA JUGA: Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes Diadukan ke DKPP, Ternyata Begini Sebenarnya
BACA JUGA: Masa Kampanye, Bawaslu Brebes Awasi Konten di Medsos
"Meskipun ada catatan, namun itu semua sudah diperbaiki. Dan secara keseluruhan semua berjalan lancar," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: