Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes Diadukan ke DKPP, Ternyata Begini Sebenarnya

Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes Diadukan ke DKPP, Ternyata Begini Sebenarnya

M. Riza Pahlevi (tengah) saat menyampaikan aduan ke DKPP RI terhadap Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes.(Istimewa)--

BREBES, radartegal.id - Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Brebes diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI), Selasa 4 Juni 2024. Aduan itu disampaikan oleh tiga orang aktivis Peduli Pemilu Bersih Brebes yakni Muamar Riza Pahlevi, Yunus Awaludin Zaman dan Karno Roso dan didampingi Agus Wjonarko dari YLBH Garuda Kencana Indonesi Cabang Tegal.

Ketiga aktivis itu, mengadukan 5 Komisioner KPU Kabupaten Brebes dan 5 Komisiner Bawaslu Kabupaten Brebes ke DKPP RI. Penyelenggara Pemilu di Brebes itu diadukan ke DKPP karena diduga melakukan tindakan melawan hukum. Seperti pembagian uang, hingga dugaan penggelembungan suara caleg tertentu.

Muamar Riza Pahlevi mengatakan, langkah yang dilakukan para teradu tersebut dilakukan dengan cara terstruktur, sistematis dan massif. Terstruktur karena menggerakan penyelenggara dari KPU hingga PPK untuk melakukan penggelembungan suara pada Pemilu yg baru lalu.

Penggelembungan atas pesanan oknum peserta pemilu itu diduga mengandung suap yang nilainya cukup fantastis. Para teradu diduga menerima uang mencapai miliaran rupiah. Uang tersebut sebagian dibagikan ke PPK dan Pawascam untuk memuluskan rencana penggelembungan suara.

BACA JUGA: APD Datangi KPU Brebes Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara Caleg DPR RI

BACA JUGA: Genjot Sosialisasi Pemilu, KPU Brebes Dongkrak Partisipasi Generasi Milenial

"Sebagian perubahan angka saat rekapitulasi di kecamatan sempat dilakukan . Namun sebagian tidak dilaksanakan karena PPK yang menerima uang ketakutan dan memilih mengembalikan uang," ujarnya yang pernag menjabat Ketua KPU Brebes Periode 2013-2023 lalu.

Dalam aduan tersebut, diterima oleh petugas DKPP RI Bagas. Dalam aduan disertakan bukti-bukti dokumen sebanyak 25 alat bukti, termasuk melampirkan 12 pernyataan saksi yg siap dihadirkan.

Riza mengaku pihatin terhadap perilaku sejumlah oknum penyelenggara pemilu yang sudah sangat keterlaluan melakukan pelanggaran secara terstruktur sistematis dan massif. Laporan Ini bentuk keprihatinannya sebagai mantan penyelenggaran pemilu. Jika tidak dilakukan langkah pengaduan ke DKPP, maka tidak akan tahu nasib Pilkada yang sebentar sebentar lagi berproses.

Sementara itu, KPU Brebes menggelar konferensi pers menanggapi aduan tersebut, Rabu 5 Juni 2024. Konferensi pers dipimpin langsung Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik. "Terkait itu (aduan, Red) belum ada yang masuk ke kita. Kalau kita lihat kita (bekerja) sudah sesuai regulasi. Ya monggo nanti kita lihat ke depan seperti apa. Kita hanya baru tahu dari media," ujarnya. 

BACA JUGA: Pemasangan Alat Peraga Kampanye Tidak Sesuai Zona Bisa Dibredel, KPU Brebes: Jika Masih Nekat

BACA JUGA: KPU Brebes Segera Rekrut 44.037 Petugas KPPS, Catat Waktu dan Tanggal Seleksinya

Terkait tuduhan dugaan penggelembungan suara, Manja menyebut hal itu tidak benar. "Pada saat rapat pleno terbuka itu tidak terbukti. Tidak ada penggelembungan suara. Kalapun ada kesalahan-kesalahan eror langsung diperbaiki pada saat rapat pleno terbuka tingkat kabupaten," imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: