Perluas Jangkauan Kepesertaan, Pemkab Tegal Gandeng BPJS Ketenagakerjaan
TANDA TANGAN- Pj Bupati Tegal Agustiarsyah saat menandatangani dokumen NKS bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal Endah Rahmawati.-ISTIMEWA-radartegal.disway.id
Sehingga melalui sinergi yang tercipta bisa memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan kualitas pelayanan bagi peserta yang terus meningkat.
Di tempat yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal Endah Rahmawati menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Pemkab Tegal dalam mendukung implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Tegal.
Ia berharap, nota kesepakatan ini dapat menjadi pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan program jaminan sosial serta memberikan perlindungan dasar guna mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi semua tenaga kerja penerima upah dan bukan penerima upah di Kabupaten Tegal.
BACA JUGA: Sambangi Desa Tembok Banjaran, Pemkab Tegal dan BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Program JKN
“Muaranya adalah kesejahteraan masyarakat pekerja yang meningkat,” ujarnya.
Endah mengungkapkan jumlah pekerja di Kabupaten Tegal yang telah mendapat manfaat dari program perlindungan sosial sejak tanggal 1 Januari hingga 31 Oktober 2024 mencapai 30,29 persen.
Mereka terdiri dari pekerja penerima upah 64,23 persen dan pekerja bukan penerima upah 12,39 persen, dan pekerja pada sektor jasa konstruksi 34,35 persen.
Sementara total dana perlindungan sosial yang telah disalurkan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten tegal mencapai Rp21 miliar.
BACA JUGA: Tekan Ketidakpatuhan Peserta Program JKN, BPJS Kesehatan Tegal Gandeng Penegak Hukum
BACA JUGA: Tak Lagi Ngantre, Layanan BPJS Kesehatan Tegal Semakin Cepat dengan AMAN
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan merupakan fondasi penting dalam menciptakan masyarakat pekerja yang adil dan sejahtera. Namun fakta menunjukkan masih banyak pekerja terutama di sektor informal yang belum terlindungi.
Maka di sinilah peran esensial BPJS Ketenagakerjaan dan pemda diperlukan untuk menciptakan inklusi sosial ketenagakerjaan.
“Pemerintah daerah bukan hanya bertindak sebagai penghubung antara program jaminan sosial dan masyarakat, tetapi juga motor penggerak regulasi yang mendukung perlindungan pekerja,” ucap Endah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: