Urus Adminduk di Kabupaten Tegal Makin Mudah, Cukup di Balai Desa dan Kantor Kelurahan

Urus Adminduk di Kabupaten Tegal Makin Mudah, Cukup di Balai Desa dan Kantor Kelurahan

ADMINDUK - Pemkab Tegal melalui Disdukcapil terus berupaya mewujudkan pelayanan yang lebih dekat, proaktif dan responsif di bidang adminduk. -ISTIMEWA-radartegal.disway.id

“Aplikasi ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam mewujudkan kemudahan layanan di tingkat desa dan kelurahan. Saya mengajak seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) bisa memanfaatkan teknologi ini sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tegal,” ujarnya.

Senada dengan itu, Subkoor Bintur Capil Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah Sunarso mengatakan jika inovasi ini merupakan jawaban atas tantangan dalam memberikan kemudahan bagi warga masyarakat dalam mengakses layanan adminduk.

“Ingat semua layanan adminduk tidak dipungut biaya alias gratis, yang mahal mobilitasnya sehingga dengan adanya aplikasi ini bisa mengurangi mobilitas masyarakat dengan mendekatkan pelayanannya,” ujarnya.

BACA JUGA: Disdukcapil Beri Kemudahan Layanan Adminduk Bagi Lansia dan Penyandang Disabilitas

BACA JUGA: Inovasi Pelayanan Adminduk Disdukcapil Kota Tegal Dilirik Karawang

Lebih lanjut, Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal Tri Guntoro menerangkan jika peluncuran aplikasi ini diharapkan bisa mendorong peningkatan kepemilikan dokumen kependudukan, mempercepat digitalisasi layanan, dan mempercepat aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) di tengah masyarakat.

Melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi merasa jauh dari akses layanan publik. Terutama dalam pengurusan sdminduk seperti kartu tanda penduduk (KTP) digital, akta kelahiran, kartu keluarga (KK), surat pindah, dan dokumen kependudukan lainnya. 

Ia pun memastikan proses penyelesaian adminduk akan selesai dalam 1×24 jam dengan catatan persyaratan lengkap dan tidak terkendala teknis.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menyediakan layanan jemput bola bagi kelompok masyarakat rentan, seperti penyandang disabilitas, ODGJ atau orang dengan gangguan jiwa, dan penduduk lanjut usia serta perekaman KTP elektronik (KTP-el) bagi pemula dengan mengunjungi sekolah-sekolah untuk menjangkau pelajar yang membutuhkan layanan adminduk.

“Bagi kelompok rentan, pihak desa dapat mengajukan permohonan kepada Disdukcapil melalui surat resmi, dilengkapi nomor telepon untuk komunikasi lebih lanjut. Setelah itu, petugas langsung mendatangi lokasi untuk memberikan pelayanan,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: