5 Hal yang Perlu Disiapkan untuk Melaporkan Penipuan Pinjol Ilegal

5 Hal yang Perlu Disiapkan untuk Melaporkan Penipuan Pinjol Ilegal

Ilustrasi. 5 hal yang perlu disiapkan untuk melaporkan penipuan pinjol ilegal-freepik-

4. Bukti Tindakan yang Merugikan

Bukti yang harus dimiliki jika ingin melaporkan pinjol ilegal yaitu berupa ancaman, serta tindakan tidak etis lain yang mereka lakukan. Jika Anda mengalami kerugian materiil, sertakan juga bukti seputar keuangan tersebut, entah slip gaji atau tagihan lainnya.

Kemana harus melaporkan pinjol ilegal?

Setelah Anda memiliki semua hal yang perlu disiapkan untuk melaporkan penipuan pinjol ilegal tadi, Anda bisa laporkan mereka ke : 

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK): OJK merupakan lembaga yang berwenang mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia. Anda bisa melaporkan melalui website resmi OJK, telepon atau datang langsung ke kantor OJK terdekat.
  • Satgas Waspada Investasi (SWI): SWI adalah satuan tugas yang dibentuk untuk menangani kasus investasi ilegal, termasuk pinjol ilegal.

BACA JUGA: 7 Hal yang Bisa Membuat Anda Di-Blacklist Pinjol, Hati-hati Dampaknya

BACA JUGA: 4 Cara Memulihkan Skor Kredit akibat Galbay Pinjol agar Bisa Pinjam

  • Kantor Polisi: Jika Anda merasa terancam atau mendapatkan tindakan kriminal, segera laporkan ke kantor polisi terdekat.
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo): Anda juga bisa melaporkan aplikasi pinjol ilegal yang melanggar peraturan melalui aduankonten.id, apalagi jika mereka sudah menyebarkan data pribadi Anda.

Untuk antisipasi, Anda harus selalu menyimpan semua bukti interaksi dan pembayaran dengan pihak pinjol. Laporkan segera jika Anda sudah mendapatkan penipuan yang begitu merugikan, baik yang meliputi kerugian data sampai finansial.

Penutup

Dengan melaporkan pinjol bodong, Anda tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga bisa mencegah orang lain menjadi korban. Demikian 5 hal yang perlu disiapkan untuk melaporkan penipuan pinjol ilegal, selalu waspada untuk ambil pinjaman di masa depan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: