7 Hal yang Bisa Membuat Anda Di-Blacklist Pinjol, Hati-hati Dampaknya
7 hal yang bisa membuat Anda di blacklist pinjol-freepik-
Radartegal.com – Ketahui 7 hal yang bisa membuat Anda di-blacklist pinjol. Jika sampai terlanjur masuk daftar hitam mereka, Anda bisa kesulitan mendapatkan pinjaman uang lagi di layanan manapun.
Ada beberapa hal yang bisa membuat di-blacklist pinjol dan seringkali tidak disadari sebagian pengguna. Apalagi orang-orang awam yang masih tidak begitu mengerti soal sistem pinjaman online.
Anda harus tahu apa saja hal yang bisa membuat di-blacklist pinjol agar nanti tetap bisa dan lancar mengajukan pinjaman. Terutama di layanan pinjaman online yang sudah terdaftar resmi di OJK.
Berikut 7 hal yang bisa membuat Anda di-blacklist pinjol dan harus Anda hindari. Mulai dari menunggak bayaran sampai melanggar aturan tertentu.
BACA JUGA: 4 Cara Memulihkan Skor Kredit akibat Galbay Pinjol agar Bisa Pinjam
BACA JUGA: 5 Hak Debitur Pinjol yang Harus Dipenuhi DC Saat Menagih Hutang
7 Hal yang bisa membuat di-blacklist pinjol
Masuk dalam daftar hitam atau blacklist pinjol biasanya merupakan kondisi di mana riwayat kredit seseorang dianggap berisiko tinggi. Hal ini biasanya karena adanya tunggakan atau masalah pembayaran sebelumnya.
Ini tentunya bisa berdampak pada kesulitan mendapatkan pinjaman di kemudian hari. Berikut beberapa hal yang bisa menyebabkan seseorang masuk blacklist pinjol.
1. Tunggakan Pembayaran
Seseorang yang membayar cicilan namun lewat dari jatuh tempo bisa berisiko masuk daftar hitam pinjol. Apalagi jika sama sekali tidak membayar cicilan pinjaman, baik sebagian maupun seluruhnya.
2. Nomor Telepon Tidak Aktif
Pinjol akan blacklist debitur yang nomor teleponnya tidak aktif saat masih memiliki cicilan. Mereka menganggap debitur tersebut lari dari tanggung jawabnya membayar hutang.
BACA JUGA: 3 Tempat Pinjam Uang Tanpa DC Selain Pinjol dan Tak Perlu BI Checking
BACA JUGA: Begini Batas Waktu Penagihan Hutang DC Pinjol sesuai Aturan OJK
3. Alamat Tidak Ditemukan
Penyebab seseorang di-blacklist pinjol juga jika alamatnya tidak ditemukan atau tidak valid. Hal ini akan menyulitkan pihak pinjol ketika menagih hutang yang masih tersisa.
4. Penipuan Identitas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: