Pansus IV Deadline Tim Penyusun Raperda Pendidikan Pancasila Kota Tegal

Pansus IV Deadline Tim Penyusun Raperda Pendidikan Pancasila Kota Tegal

DEADLINE - Pansus IV DPRD beri batas waktu maksimal penyempurnaan draf Raperda Pendidikan Pancasila Kota Tegal.-K. Anam Syahmadani/Radar Tegal Grup-

TEGAL, radartegal.com - Pasnus IV DPRD deadline Tim Penyusun Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Kota Tegal untuk selesaikan penyempurnaan draf. Batas akhir yang diberikan hingga 22 Desember 2025 mendatang.

Apabila penyempurna draf Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Kota Tegal tidak rampung hingga batas waktu tersebut, maka pembahasan dijadwalkan ulang pada Januari 2026.

“Jika tidak bisa dipenuhi, pembahasan akan dilanjutkan Januari,” kata Ketua Ketua Pansus IV Mochammad Ali Mashuri usai memimpin Rapat Internal bersama Tim Penyusun di Gedung DPRD Kota Tegal, Rabu, 17 Desember 2025. 

Ali menegaskan, penyusunan draf harus mengerucut pada materi yang kuat dan spesifik. Pancasila adalah dasar negara. Maka, penyusunan Peraturan Daerah (Perda) ini harus menjawab pertanyaan mendasar, mengapa Pancasila perlu dipayungi Perda? 

BACA JUGA:Pantai Alam Indah Tegal Manfaatkan Pemasaran Digital, Dongkrak Potensi Wisata Lokal

BACA JUGA:Ramp Check Angkutan Mudik Nataru, Dishub Kota Tegal Periksa Kelayakan 19 Bus

Pansus tidak ingin produk hukum daerah hanya menjadi simbol tanpa implementasi. Oleh sebab itu, draf yang disusun harus bisa menjelaskan secara rinci alasan, sasaran, dan mekanisme pelaksanaan Perda di tingkat daerah, terutama dalam lingkungan pendidikan, kelembagaan, dan masyarakat. 

“Kalau bisa menjawab itu semua, barulah Raperda ini layak untuk dilanjutkan pembahasannya,” tegasnya.

Dalam Rapat Internal, Tim Penyusun diminta memaparkan urgensi dan kerangka berpikir Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Selain itu, juga menjelaskan bahwa Perda ini penting untuk menjawab lemahnya pemahaman terhadap nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan di tengah masyarakat. 

BACA JUGA:Kolak Ubi Kuning Puskesmas Tegal Timur Kota Tegal Ditantang Wawalkot untuk Turunkan Stunting

BACA JUGA:Mudahkan Masyarakat, Kota Tegal Canangkan GEMAR QRIS dan Luncurkan SPPT Digital

Perda ini menjadi panduan implementasi pendidikan karakter dan kebangsaan di Kota Tegal.

Selain Raperda ini, Pansus IV juga bertugas membahas Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: