Alhamdulillah, Guru Supriyani Divonis Bebas pas di Hari Guru Nasional

Alhamdulillah, Guru Supriyani Divonis Bebas pas di Hari Guru Nasional

BEBAS GUGATAN - Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, ketika Majelis Hakim memutuskan vonis bebas untuk Supriyani, seorang guru honorer SD Negeri 4 Baito.-(dok. istimewa)-

Radartegal.com - Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, ketika Majelis Hakim memutuskan vonis bebas untuk Supriyani, seorang guru honorer SD Negeri 4 Baito.

Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 25 November 2024, yang bertepatan dengan momen peringatan Hari Guru Nasional. Dikutip dari Kumparan.com, ketua Majelis Hakim menyampaikan putusan tersebut dengan lantang di hadapan semua pihak yang hadir.

"Menyatakan terdakwa Supriyani binti Sugiarto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan kedua dari jaksa penuntut umum. Oleh karena itu, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan," ujar ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Hakim juga menegaskan agar nama baik Supriyani dipulihkan, termasuk kedudukan serta martabatnya sebagai seorang pendidik. Putusan ini tidak hanya menjadi kemenangan hukum, tetapi juga sebuah penghormatan kepada perjuangan seorang guru yang selama ini memberikan dedikasi luar biasa meskipun dalam keterbatasan sebagai tenaga honorer.

BACA JUGA: Guru Honorer Supriyani Diduga Jadi Korban Kriminalisasi, Hasil Visum Anak Polisi Terungkap

BACA JUGA: Dari Tahun 2020, Guru Ngaji di Bekasi Tega Cabuli Santriwati Sebanyak 17 Kali

Kasus yang Membayangi Supriyani

Perjalanan hukum yang dihadapi Supriyani bermula pada April 2024. Saat itu, ia dilaporkan ke Polsek Baito, Konawe Selatan, atas dugaan penganiayaan terhadap murid kelas 1 SD yang kini sudah duduk di kelas 2.

Anak yang diduga menjadi korban disebut-sebut merupakan putra dari seorang anggota Polri. Tuduhan ini langsung menyeret nama Supriyani ke ranah hukum, menempatkannya sebagai terdakwa dalam kasus yang menyita perhatian publik.

Di tengah proses hukum yang panjang, Supriyani tetap tegar. Ia berulang kali menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah. Dukungan moral dari rekan guru, keluarga, dan masyarakat terus mengalir, menyemangatinya untuk menghadapi proses pengadilan dengan penuh kepercayaan diri.

Hari Guru Nasional

Putusan bebas ini menjadi simbol perjuangan dan keadilan yang berpihak pada Supriyani. Bertepatan dengan Hari Guru Nasional, momen ini terasa semakin istimewa.

BACA JUGA: Dari Tahun 2020, Guru Ngaji di Bekasi Tega Cabuli Santriwati Sebanyak 17 Kali

BACA JUGA: Video Asusila Guru dan Murid Gorontalo Berujung Sanksi Berat, Kemenag Tidak Mau Mentolerir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: