Kasus Jual Beli Tanah Kavling di Purwahamba Tegal Bikin Kuasa Hukum Konsumen Kecewa

Kasus Jual Beli Tanah Kavling di Purwahamba Tegal Bikin Kuasa Hukum Konsumen Kecewa

Kuasa hukum konsumen kasus jual beli tanah kavling di Desa Purwahamba Kabupaten Tegal usai mendengar penetapan sita jaminan penggugat yang diterima hakim PN Kabupaten Tegal.-Hermas Purwadi-

SLAWI, RADARTEGAL.COM - Kuasa hukum konsumen yang sempat tertipu  membeli kavling perumahan di Desa Purwahamba Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal merasa kecewa dengan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tegal. 

Sebab sita jaminan yang diajukan penggugat SR diterima majelis hakim, padahal dia diduga belum menyelesaikan status hak atas tanahnya.

Kuasa hukum konsumen, Jemi  Eka Putra menyatakan, majelis hakim PN yang diketuai  Timur Agung Nufroho SH MHum berasalan, pemberian sita jaminan kepada penggugat untuk menghindari peralihan kepemilikan lagi.

Karena berdasarkan bukti fotokopi akta PPJB yang diajukan oleh penggugat bahwa benar ada peralihan. 

BACA JUGA:Hendak Digunakan Membajak Sawah, Traktor Petani Pagerbarang Tegal Digondol Maling

"Ini  yang sangat disayangkan. Padahal yang menjual ke konsumen penggugat sendiri. Jadi penetapan ini tidak masuk akal," ujarnya Sabtu 11 Maret 2023.

Dia menyatakan, semua saksi yang hadir sebelumnya telah memberikan keterangan dibawah sumpah dan menerangkan bahwa yang menjual secara kavling ke konsumen adalah penggugat dalam hal ini SR. 

"Baik keterangan saksi yang kita ajukan sebagai tergugat, maupun saksi yang diajukan oleh penggugat. Semua saksi sama-sama menyatakan yang melakukan pengurugan tanah, matok kavling, dan mejual kepada konsumen adalah penggugat (SR). Tapi keterangan itu tidak dipertimbangkan," cetusnya.

Di samping itu, objek perkara beserta sertifikatnya sebelumnya telah terlebih dahulu disita oleh penyidik Polres Tegal sebagai barang bukti di pemeriksaan perkara pidananya. 

BACA JUGA:Korsleting Listrik, Rumah Warga Kabukan Tegal Kerbakaran

"Dan anehnya, para konsumen yang membeli tidak ikut mereka gugat. Nanti kami akan lihat putusan akhirnya. Kalau putusan akhirnya tidak sesuai harapan kami akan banding," ungkapnya. 

Sebelumnya sejumlah konsumen merasa tertipu saat membeli kavling kepada SR, warga Desa Kramat  RT 03 RW 01 Kecamatan Kramat.

Dimana SR dalam kasus dugaan tindak pidana menjual satuan lingkungan perumahan, belum menyelesaikan status hak atas tanahnya atau tindak pidana penipuan terhadap konsumen, sesuai  dengan Laporan Informasi No. R/LI/12/V/2022 Reskrim tanggal  14 Mei 2022 dan Laporan No. LP/B/161/XI/2022/SPKT. RESKRIM/RES TEGAL/POLDA JAWA TENGAH. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: