5 Cara Tepat Hadapi DC Pinjol Agresif yang Seringkali Keliru Dilakukan
Ilustrasi. 5 cara tepat hadapi DC pinjol agresif-freepik-
Radartegal.com – Begini 5 cara tepat hadapi DC pinjol agresif yang masih sering keliru dilakukan orang-orang. Terutama bagi peminjam yang telat atau gagal bayar, DC alias debt collector pasti akan melakukan hal lebih agar utang tersebut segera dibayar.
Cara tepat hadapi DC pinjol agresif sebenarnya tidak perlu melakukannya dengan emosi. Justru hal inilah yang bisa memicu masalah makin runyam antara kedua pihak.
Selain itu cara tepat untuk hadapi DC pinjol agresif bukanlah dengan cara menghilang tiba-tiba. Terutama ketika Anda meminjam uang di pinjaman online legal OJK.
Selengkapnya di bawah 5 cara tepat hadapi DC pinjol agresif yang bisa Anda terapkan. Pastikan Anda mengikuti tahapan-tahapannya sampai akhir.
BACA JUGA: Ini yang Harus Dilakukan Ketika Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah, Tak Perlu Panik!
BACA JUGA: Dampak Psikologis dari Intimidasi DC Pinjol dan Cara Mengatasinya
5 Cara tepat hadapi DC pinjol agresif
Ketika seorang peminjam atau nasabah telat bayar, DC pinjol pasti akan langsung menagih hutang dengan berbagai cara agar si nasabah segera melunasinya. Jika Anda mendapatkan perlakuan DC agresif, Anda bisa ikuti beberapa cara ini untuk mengatasinya.
1. Tetap Tenang dan Jangan Panik
Cara mengatasi DC pinjol pertama harus tetap tenang dan jangan panik. Reaksi yang emosional justru hanya akan membuat situasi makin runyam.
Pastikan Anda selalu menyimpan bukti komunikasi dengan si DC, seperti pesan teks, email, maupun rekaman telepon. Hal ini bisa jadi bukti jika DC pinjol melakukan tindakan yang tidak pantas yang menyalahi aturan.
2. Kenali Hak Anda
Meski Anda berhutang, sudah wajib hukumnya mengenali hak Anda sebagai konsumen. Selain itu, Anda juga penting untuk tahu cara penagihan utang DC pinjol sesuai yang ditetapkan OJK.
BACA JUGA: 7 Tips Menghadapi DC Pinjol Akulaku, Gak Usah Takut Guys
BACA JUGA: Perbedaan Pinjol Paylater dan Kartu Kredit Mulai Dari Bunga Layanan Hingga Syaratnya, Cek di SINI!
Sebab, DC pinjol legal tidak diperbolehkan melakukan penagihan dengan cara tidak beretika. Misal dengan mengancam, mengintimidasi, apalagi sampai penyebaran informasi si nasabah.
3. Laporkan ke Pihak yang Berwenang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: