Bagian Hukum Setda Brebes Dampingi Studi Tiru Bank Brebes ke BPR BAPAS 69 Magelang

Bagian Hukum Setda Brebes Dampingi Studi Tiru Bank Brebes ke BPR BAPAS 69 Magelang

--

BREBES, radartegal.com - Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan bisnis bank dan pelayanan terhadap masyarakat, Direktur beserta jajaran Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank BREBES melaksanakan studi tiru ke BPR BAPAS 69 Magelang

Plt Kabag Hukum Setda Brebes Ananto Heriwibowo ikut hadir mendampingi Pj Sekda Brebes Sutaryono dalam kegiatan tersebut.

Turut serta kegiatan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Brebes, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kab Brebes, Perwakilan dari Inspektorat Daerah, BPKAD dan BKPSDMD.

Studi tiru di BPR BAPAS 69 Magelang tidak lain dalam rangka meningkatkan pertumbuhan bisnis bank dan pelayanan terhadap masyarakat. Terutama dengan menginplementasikan peluang program Pemerintah Daerah yang dikelola bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik Pemerintah Daerah.

BACA JUGA: Gelar Rakor RANHAM 2024, Bagian Hukum Setda Brebes Beberkan Tujuan Ini

BACA JUGA: Gencarkan Promosi JDIH Kabupaten Brebes, Bagian Hukum Pasang Spanduk dan Benner

Dalam pemaparannya Direktur BPR BAPAS 69 Magelang menyampaikan bahwa Bank BAPAS 69 Magelang selalu dapat bersinergi dengan Pemerintah Daerah dengan amanah. 

Berbagai macam pengelolaan dana yang telah dilaksanakan oleh Bank BAPAS 69 Magelang, sejak pada 2007 sampai dengan saat ini, antara lain penyaluran gaji Perangkat Desa, PPPK, TPP. Dan untuk tahun 2022 yaitu penyaluran gaji BLUD dan jaspel.

Kemudian berkat dukungan Pemda, Bank BAPAS 69 Magelang dapat mengemban tugas mulia yaitu memberikan pelayanan kepada seluruh masyarakat. Dengan harapan dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pemberdayaan masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kesempatan kali ini dari Pemda Brebes mendiskusikan terkait langkah apa saja agar penyaluran gaji PPPK dapat melalui Bank Brebes

BACA JUGA: Bagian Hukum Setda Brebes Beri Penyuluhan Pencegahan KDRT

BACA JUGA: Gelar Pembinaan JDIH, Bagian Hukum Setda Brebes Gembleng Perwakilan Desa

Yang pertama dilakukan Bank BPR BAPAS 69, dengan adanya SK Bupati Magelang Nomor 180.182/316/KEP/01.04/2021 terkait Penunjukan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank BAPAS 69 Kabupaten Magelang sebagai Bank Penyalur gaji PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.

Di Kabupaten Brebes sendiri sebenarnya sudah memiliki dasar hukum berkaitan kegiatan Bank Brebes sebagai wujud optimalisasi penyaluran dana. Tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Brebes

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: