Dituding Langgar Kode Etik, KPU dan Bawaslu Kabupaten Tegal Dilaporkan

Dituding Langgar Kode Etik, KPU dan Bawaslu Kabupaten Tegal Dilaporkan

LAPORAN - Koordinator Gerakan Relawan Tanpa Syarat Laka Apa-Apane Kabupaten Tegal M Rikhni Yusron didampingi Japra Law Office saat melaporkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Tegal ke DKPP di Jakarta, Rabu, 6 November 2024. -Yeri Noveli-Radartegal.disway.id

SLAWI, radartegal.com - Dituding langgar kode etik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Rabu, 6 November 2024.

Tudingan tersebut disampaikan Gerakan Relawan Tanpa Syarat Laka Apa-Apane Kabupaten Tegal kepada kedua lembaga penyelenggara Pemilu ini.

Pelaporan KPU dan Bawaslu Kabupaten Tegal itu diduga melakukan pelanggaran kode etik saat acara Sosialisasi Pilkada Tegal 2024 di Alun-alun Hanggawana Slawi pada Minggu, 20 Oktober 2024. 

Mereka menilai, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada harusnya mampu menjaga netralitas, sehingga tidak terkesan menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

BACA JUGA: Lipat 437.550 Surat Suara Pilkada 2024 di Tegal, KPU Pekerjakan 72 Warga

BACA JUGA: Gelar Bimtek, KPU Kabupaten Tegal Gembleng PPK dan PPS Jelang Pemilu

Koordinator Gerakan Relawan Tanpa Syarat Laka Apa-Apane Kabupaten Tegal M Rikhni Yusron, Rabu, 6 November 2024 sore mengatakan, hasil temuan mereka di lapangan dan bukti yang dikumpulkan terkait sosialisasi Pilkada Tegal 2024 dengan tema Senam Ayo Nyoblos Maning, terdapat indikasi KPUD dan Bawaslu Kabupaten Tegal melakukan pelanggaran kode etik. 

Pria yang akrab disapa Bung YS ini menengarai, bahwa KPU dan Bawaslu telah melakukan pembiaran terhadap kehadiran Calon Bupati Tegal nomor urut 1 Bima-Mujab saat sosialisasi dengan tema 'Ayo Nyoblos Maning' yang dikemas dengan acara senam sehat.

"Kehadiran calon itu tertangkap kamera yang disiarkan langsung di Youtube resmi KPU Kabupaten Tegal," ungkapnya. 

Tertangkap dalam kamera nomor urut 1 sedang melakukan aksi menarik massa dengan unjuk jari satu. 

BACA JUGA: Ukur Efisiensi Kerja KPPS, KPU Kabupaten Tegal Simulasi di Gumayun

BACA JUGA: Ajak Pemilih Pemula di Tegal Nobar, KPU: Jadilah Pemilih Cerdas

"Ini sangat jelas bahwa ada indikasi kesengajaan yang dilakukan KPUD dan Bawaslu terhadap aksi paslon di lokasi acara," kata YS didampingi Japra Law Office yang terdiri dari Advokat Ismet Gunawan SH MH, Advokat Sigit Sabariyanto SE SH MM dan Advokat Firman Dhika Permana SH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: