Sertifikat Laik Fungsi Wajib Dimiliki Bangunan di Kabupaten Tegal, DPUPR Ungkap Alasannya

Sertifikat Laik Fungsi Wajib Dimiliki Bangunan di Kabupaten Tegal, DPUPR Ungkap Alasannya

WAWANCARA - Kabid Penataan Bangunan, Lingkungan dan Tata Ruang DPUPR Kabupaten Tegal Widodo Setia Nugraha, saat diwawancara terkait Sertifikat Laik Fungsi, Kamis, 17 Oktober 2024.-Yeri Noveli-Radartegal.disway.id

Sumber: