Dugaan Kecurangan Klaim Fiktif Rp4,7 Miliar Lebih, RSU Mitra Keluarga Tegal Disanksi Berat

Dugaan Kecurangan Klaim Fiktif Rp4,7 Miliar Lebih, RSU Mitra Keluarga Tegal Disanksi Berat

JKN - BPJS Kesehatan Cabang Tegal memutus sepihak kerjasama pelayanan kesehatan dengan RSU Mitra Keluarga Tegal, karena terindikasi melakukan klaim fiktif per, Kamis 10 Oktober 2024. --zuhlifar arrisandy/radartegal.disway.id

TEGAL, radartegal.com - Indikasi fraud atau kecurangan berupa menagihkan tindakan yang tidak dilakukan atau phantom procedure oleh RSU Mitra Keluarga Tegal masih menjadi perhatian publik. Bahkan beritanya viral di media sosial.

Apalagi dugaan phantom procedure itu mengakibatkan kerugian uang negara yang dikelola BPJS Kesehatan Cabang Tegal RpRp4.754.206.300,00. Dugaan itu terungkap melalui surat Nomor: 965/VI-09/1024 tertanggal 4 Oktober 2024.

Surat BPJS Kesehatan Cabang Tegal kepada Direktur RSU Mitra Keluarga Tegal itu, berisi tentang pemberitahuan pengakhiran kerjasama. Dalam surat tersebut terdapat lima poin penting, yang digunakan sebagai pertimbangan.

Di antaranya pada poin ketiga, yang mengungkapkan adanya berita acara (BA) pengembalian kerugian antara BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tegal dan RSU Mitra Keluarga Tegal. 

BACA JUGA: RSU Mitra Keluarga Tak Lagi Layani Pasien BPJS Kesehatan, 29 Pasien HD Kronis Dirujuk ke 3 Rumah Sakit

BACA JUGA: Dua Rumah Sakit di Tegal Curang, Rugikan Uang Negara 4,8 Miliar Lebih

Tak lagi layani pasien BPJS

Dalam BA No.023/00/TGL/DIR/BA/X/2024 dan No.3344/BA/VI-09/1024 tanggal 2 Oktober 2024 itu, menyebutkan terdapat kecurangan berupa menagihkan tindakan yang tidak dilakukan (phantom procedure) dengan nominal kerugian sebesar Rp4.754.206.300,00.

Sehingga dengan memperhatikan tiga poin tersebut, perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tegal dengan RSU Mitra Keluarga Tegal, dinyatakan diakhiri pada, Kamis 10 Oktober 2024 besok. 

Sebelumnya kesepakan kerja sama itu tertuang dalam surat No.460/KTR/VI-09/1223 dan No.48/TGL-DIR/PKS/XII/2023 tentang Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan bagi Peserta Program Jaminan Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari mengungkapkan, berkaitan pengakhiran kerja sama dengan RSU Mitra Keluarga sudah selesai atau inkracht. Menurutnya, ada tiga hal penting yang menjadi pertimbangan keputusan tersebut. 

BACA JUGA: Warga Tegal Harus Bangga! Ternyata Pemilik RS Mitra Keluarga Orang Tegal

BACA JUGA: Resmikan Pembangunan RS Mitra Keluarga Slawi, Bupati Tegal: Indikasi Kabupaten Tegal Ramah Investasi

Yang pertama terkait pengembalian kerugian, ungkap Chohari, mereka sudah sepakat mengembalikannya sesuai dengan klaim yang ditagihkan. Kemudian kedua berkaitan dengan pemutusan sepihak, yang tergolong merupakan sanksi berat. 

Pengakhiran itu sesuai pasal 19 huruf (g) Peraturan BPJS Kesehatan No.6 Tahun 2020. Selain itu juga mendasari perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tegal dengan RSU Mitra Keluarga Tegal Bab V Kecurangan dan Pemulihan Kerugian pasal 13 ayat (1).

Sumber: