Dugaan Kecurangan Klaim Fiktif Rp4,7 Miliar Lebih, RSU Mitra Keluarga Tegal Disanksi Berat

Dugaan Kecurangan Klaim Fiktif Rp4,7 Miliar Lebih, RSU Mitra Keluarga Tegal Disanksi Berat

JKN - BPJS Kesehatan Cabang Tegal memutus sepihak kerjasama pelayanan kesehatan dengan RSU Mitra Keluarga Tegal, karena terindikasi melakukan klaim fiktif per, Kamis 10 Oktober 2024. --zuhlifar arrisandy/radartegal.disway.id

Sedangkan yang terakhir, beber Chohari, adalah memastikan pelayanan kesehatan tidak terkendala. "Utamanya terhadap pasien-pasien live saving. Seperti hemodialisa, thalassemia, hemofilia, kemoterapi, kanker, dan lain-lain." 

Diungkapkan Chohari, ada 19 pasien hemodialisa kronis yang rutin melakukan cuci darah di RSU Mitra Keluarga Tegal. Ke-19 pasien itu, terang Chohari, akan didistribusikan ke RSI Harapan Anda dan RSUD Kardinah.

BACA JUGA: Profil Orang Terkaya di Tegal Boenjamin Setiawan, Pemilik RS Mitra Keluarga dan Pendiri Kalbe Farma

BACA JUGA: Sambangi Desa Tembok Banjaran, Pemkab Tegal dan BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Program JKN

Chohari memastikan sedapat mungkin BPJS Kesehatan Cabang Tegal akan merujuk pasien ke dokter yang sama di rumah sakit berbeda, atau dokter yang satu wilayah dengan pasien. Ditegaskan pula, secara mapping dan hitung-hitungannya pelayanan kesehatan tidak akan terkendala dengan pengakhiran kerja sama tersebut.

Sesuai PMK No.16/2019

Sebelumnya Ketua Tim Pencegahan Kecurangan (PK) JKN Kota Tegal, Zaenal Abidin menegaskan, adanya fraud berawal dari laporan indikasi kecurangan di RSU Mitra Keluarga. Laporan itu, beber Zaenal, kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan tim pencegahan kecurangan (PK) JKN.

Tim yang langsung diketuai Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tegal itu, beranggotakan 15 orang. Ke-15 anggota tim itu merupakan perwakilan dari Dinkes, BPJS Kesehatan, serta anggota profesi seperti IDI, PDGI, PPNI, IAI yang mewakili seluruh layanan kesehatan yang ada di rumah sakit.  

"Hasil kerja tim sudah disimpulkan, dan nantinya akan ada keterangan atau penjelasan dari BPJS Kesehatan Cabang Tegal. Terkait sanksinya akan mendasari regulasi Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.16 tahun 2019," kata Zaenal yang juga menjabat kepala Dinkes Kota Tegal.

BACA JUGA: Tekan Ketidakpatuhan Peserta Program JKN, BPJS Kesehatan Tegal Gandeng Penegak Hukum

BACA JUGA: Tak Lagi Ngantre, Layanan BPJS Kesehatan Tegal Semakin Cepat dengan AMAN

Meski begitu, ungkap Zaenal, sanksi yang dijatuhkan terhadap indikasi kecurangan itu tidak merugikan masyarakat, utamanya peserta JKN. Karena itu, Dinkes akan mendistribusikan pasien-pasien peserta BPJS Kesehatan ke rumah sakit-rumah sakit lainnya.

Sedangkan berkaitan dengan antisipasi supaya kejadian serupa tidak terulang di Kota Tegal, Zaenal menegaskan, selalu melakukan pembinaan. Selain itu, Dinkes juga akan memanggil tenaga profesi sebagai upaya preventif lanjutan.  

Tanggapan RSU Mitra Keluarga

Melalui pers rilis, Direktur RSU Mitra Keluarga Tegal, dr. Herman sepakat dengan BPJS Kesehatan Cabang Tegal untuk menghentikan sementara kerjasama pelayanan kesehatan. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan agar kualitas dan integritas layanan kesehatan yang diberikan dapat lebih baik.

dr Herman berkomitmen untuk melakukan perbaikan internal menyeluruh, melalui perbaikan proses operasional dan peningkatan sistem manajemen. Ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aspek pelayanan di RSU Mitra Keluarga Tegal.

BACA JUGA: Beri Kepastian Hukum Program Jaminan Kesehatan Nasioanl, BPJS Kesehatan Tegal Gandeng Kejari Brebes

Sumber: