Tidak Cuti saat Kampanye Pilkada, Anggota DPRD Kabupaten Tegal Terancam Dipidana

 Tidak Cuti saat Kampanye Pilkada, Anggota DPRD Kabupaten Tegal Terancam Dipidana

WAWANCARA - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tegal Dedi Kusdiyanto, saat diwawancara sejumlah awak media, di area Kantor Pemkab Tegal, Selasa, 8 Oktober 2024. -Yeri Noveli-Radartegal.disway.id

Diketahui, tahapan kampanye Pilkada ini sudah berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024.

Mengingat cuti tersebut bersifat sementara dalam rangka kampanye Pilkada 2024 dan atas nama pribadi. 

BACA JUGA: Deklarasi Kampanye Damai, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Tampak Akrab dengan Andika Perkasa

BACA JUGA: Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tegal Pilkada 2024 Sepakat Kampanye Damai Tanpa Knalpot Brong

"Tiga hari sebelum melaksanakan kegiatan kampanye, anggota DPRD sudah harus mengajukan cuti dan menyerahkan surat pemberitahuan ke Bawaslu Kabupaten Tegal bahwa yang bersangkutan sudah cuti. Nantinya ada tanda tangan dari Ketua DPRD," kata Dedi.

Dia menyebut, sejauh ini baru ada satu anggota DPRD Kabupaten Tegal yang mengajukan cuti untuk kampanye Pilkada.

Satu orang anggota DPRD Kabupaten Tegal ini berasal dari Fraksi Partai Golkar. 

Sumber: