Dua Rumah Sakit di Tegal Curang, Rugikan Uang Negara 4,8 Miliar Lebih

Dua Rumah Sakit di Tegal Curang, Rugikan Uang Negara 4,8 Miliar Lebih

BERAKHIR - BPJS Kesehatan Cabang Tegal menghentikan kerja sama pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, untuk peserta program jaminan kesehatan dengan RSU Mitra Keluarga Tegal mulai, Kamis 10 Oktober 2024 mendatang.--homecare24

TEGAL, radartegal.com - Dua rumah sakit diputus kerja samanya oleh BPJS Kesehatan Cabang Tegal. Kedua rumah sakit itu adalah Rumah Sakit Umum (RSu) Mitra Keluarga Tegal dan Slawi.

Keduanya terbukti melakukan kecurangan menagihkan tindakan yang tidak dilakukan atau phantom procedure hingga Rp4.884.808.700 miliar. Pengakhiran kerjasama itu dilakukan berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan No.6 Tahun 2020. 

Pada Peraturan BPJS tentang Sistem Pencegahan Kecurangan dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan itu, menyebutkan BPJS Kesehatan menghentikan kerja sama dengan fasilitas kesehatan jika terbukti adanya tindakan kecurangan.

Rincian kerugian BPJS Kesehatan

BACA JUGA: Audit Medis Faskes Mitra, BPJS Kesehatan Tegal Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Layanan untuk Peserta JKN

BACA JUGA: Pemkab Brebes Siap Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN untuk Raih UHC Non Cut Off

Jumlah kerugian BPJS Kesehatan Cabang Tegal itu, di antaranya terjadi di RS Mitra Keluarga Tegal Rp4.754.206.300,00. Nominalnya terungkap dari Berita Acara (BA) Pengembalian Kerugian antara BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tegal dan RSU Mitra Keluarga Tegal No.023/00/TGL/DIR/BA/X/2024 dan Nomor 3344/BA/VI-09/1024 tanggal 2 Oktober 2024.

Sedangkan di RSU Mitra Keluarga Slawi, berdasarkan BA Pengembalian Kerugian antara BPJS Kesehatan dan RSU Mitra Keluarga Slawi No.008/00/SLW/DIR/BA/IX/2024 dan Nomor 3134/BA/VI-09/0924 tanggal 24 September 2024. 

Bahkan tindakan kecurangan berupa menagihkan tindakan yang tidak dilakukan di RSU Mitra Keluarga Slawi terbagi menjadi dua. Yang pertama ada 7 (tujuh) kasus pelayanan rawat inap dengan prosedur pemasangan ventilator kepada peserta JKN. 

Ironisnya terbukti tidak dilakukan pemasangan ventilator, sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp130.602.400,00. Kedua terhadap 26 kasus pending, dengan penagihan prosedur pemasangan ventilator yang terbukti tidak dilakukan pemasangan ventilator dan menimbulkan potensi kerugian Rp591.137.000,00.

BACA JUGA: Deteksi Dini Kanker Serviks, Laboratorium Jejaring Didorong Capai Target Pemeriksaan Pap Smear Peserta JKN

BACA JUGA: Kejar Peningkatan Keaktifan Peserta JKN, Pemkab Brebes Target Secepatnya Raih UHC Non Cut Off

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari membenarkan, pihaknya telah mengeluarkan surat tentang pemberitahuan pengakhiran kerja sama. Yaitu pengakhiran kerja sama  pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, untuk peserta program jaminan kesehatan di dua rumah sakit.

Fokus pasien-pasien live saving

Dijelaskan Chohari, untuk RSU Mitra Keluarga Slawi pengakhiran kerja sama berlaku mulai hari ini, Senin 7 Oktober 2024. Sedangkan untuk RSU Mitra Keluarga Tegal, pengakhiran kerja sama akan berlaku mulai, Kamis 10 Oktober 2024 mendatang. 

"Fokus utama kami selain pengembalian kerugian yang timbul, juga memastikan peserta jaminan kesehatan tetap terlayani dengan baik. Utama pasien-pasien yang membutuhkan pelayanan live saving, seperti hemodialisa, thalassemia, hemofilia, kemoterapi, dan  lain-lain," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: