Heboh Beer dan Tuyul Dapat Sertifikat Halal, BPJPH Singgung Jalur Self Declare dan Reguler

Heboh Beer dan Tuyul Dapat Sertifikat Halal, BPJPH Singgung Jalur Self Declare dan Reguler

SERTIFIKAT HALAL - Heboh mengenai makanan dengan nama "beer", "wine", "tuak", hingga "tuyul" yang mendapatkan sertifikat halal mendapat respon dari BPJPH.-tangkapan layar-RRI

Imbas hal ini, muncul narasi bahwa mekanisme pendaftaran produk halal terbaru melalui self declare menjadi penyebab lolosnya kata-kata tersebut.

Untuk diketahui, ketetapan halal produk melalui jalur self-declare tidak melalui Komisi Fatwa MUI, tetapi Komite Fatwa Produk Halal (KFPH).

BACA JUGA: Terkait Dugaan Penodaan Agama, Ini Fatwa MUI tentang Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun

BACA JUGA: Fatwa MUI: Zakat Fitrah 2,7 Kilogram, Baznas Kota Tegal Gelar Sosialisasi

"Nggak ada perbedaan, karena kedua komite itu mengacu kepada standar yang sama. Di antara standar itu ada SNI 99004:2021 dan ada Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020. Itu yang menjadi standar untuk mereka melakukan sidang-sidang untuk memutuskan kehalalan sebuah produk," tegasnya. 

40 Nama yang teridentifikasi sudah diblokir

Dalam Fatwa MUI tersebut memang diatur mengenai penamaan produk, tetapi bukan substansi terkait zat dan proses pembuatannya.

"Soal perbedaan di antara mereka itu saya tidak tahu, bukan kewenangan saya. Meskipun mitigasi kita sudah melalui sistem, karena pendaftarannya melalui BPJPH."

Dengan berdasarkan kedua regulasi tersebut, pihaknya menyusun daftar kata-kata apa saja yang berkaitan, berkonotasi dengan keharaman, dengan kesirikan, dengan pornografi.

BACA JUGA: Viral di TikTok Nikah Beda Agama, Sejen MUI: Sesuai Fatwa MUI Haram dan Tidak Sah

BACA JUGA: Pelaporan Menag Yaqut Ditolak! Polisi Beralasan KUHAP APA Harus Minta Fatwa MUI

"Itu kita identifikasi Agustus 2023, kita memblok kalau ada yang mau dapat menggunakan nama-nama itu. Tidak boleh masuk lagi," lanjutnya.

Pada penyusunan pertamanya, sebanyak 40 nama teridentifikasi untuk diblokir dari penggunaan produk halal, seperti "Janda", "Tante Girang", "Tuyul", hingga "Pocong".

Kendati masih ada juga oknum yang mengakali penulisannya sehingga sistem meloloskan produk tersebut, seperti "beer/bir" menjadi Pbier".

Selain itu, proses pengajuan sertifikat halal juga harus melalui LPH yang memvalidasi, memverfikasi, dan mengaudit setiap persyaratan sebelum disidangkan ke sidang fatwa ulama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: