Pelaporan Menag Yaqut Ditolak! Polisi Beralasan KUHAP APA Harus Minta Fatwa MUI
Langkah beberapa pihak untuk membawa kasus Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atas pernyataannya yang menyinggung azan menemui jalan terjal.
Selain laporan dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, laporan yang dilayangkan oleh Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) atas Gus Yaqut juga ditolak.
Pihak Bareskrim Polri, menolak laporan dengan alasan yang dianggap mengada-ada. Yaitu, harus meminta fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KUHAP APA Novel Bamukmin usai kurang lebih empat jam proses membuat laporan atas dugaan penodaan atau penistaan agama atas pernyataan Menag Yaqut yang membandingkan suara azan dengan anjing menggonggong.
"Malam ini tepatnya jam 20.30 WIB sejak 16.30 WIB KUHAP APA ditolak pelaporannya di Mabes Polri," ujar Novel, Selasa (1/3).
Bahkan kata Novel, bukan hanya laporan dari dirinya yang ditolak, beberapa pihak yang juga berbarengan membuat laporan juga ditolak.
Mereka adalah, advokat dari IKAMI, Abdullah Alkatiri, Pitra serta Jali Pitung.
"Harus minta Fatwa MUI berkenaan apa yang dilakukan oleh Yaqut dengan diduga telah melakukan penghinaan terhadap agama Islam dengan membandingkan dengan gonggongan anjing," kata Novel.
Menurut Novel, perilaku Polri saat ini dianggap jauh seperti apa yang digadang-gadangkan sebagai Polri yang Presisi.
Atas penolakan itu, Novel meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera memeriksa anak buahnya yang bertugas di bagian SPKT Bareskrim. Apakah memang sudah bekerja sesuai prosedur atau tidak.
"Bagaimana Polri baik kalau instruksi Kapolri tentang SE Kapolri pertanggal 9 Februari 2021 tentang restoratif justice untuk dijalankan ternyata praktik di bawah atau di lapangan tidak dijalankan," jelas Novel dikutip dari RMOL.id. (ima/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: