Fatwa MUI: Zakat Fitrah 2,7 Kilogram, Baznas Kota Tegal Gelar Sosialisasi

Fatwa MUI: Zakat Fitrah 2,7 Kilogram, Baznas Kota Tegal Gelar Sosialisasi

Ketua Baznas Kota Tegal Harun Abdi Manap bersama Pengurus sedang memberikan sosialisasi Fatwa MUI soal zakat fitrah di Gedung Adipura Kompleks Balai Kota Tegal.-Meiwan Dani R-

TEGAL, RADARTEGAL.COM - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tegal bersama Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se-Kota Tegal mensosialisasikan Fatwa MUI No. 65 tahun 2022 tentang zakat fitrah. 

Dalam Fatwa MUI tersebut menyebutkan bahwa untuk takaran zakat fitrah adalah satu sho' atau setara dengan 2,7 kilogram per jiwa. 

Sementara selama ini masyarakat menunaikan zakat fitrah 2,5 kilogram per jiwa.

"Dengan adanya sosialisasi Fatwa MUI tersebut, umat Islam diharapkan mengetahui tentang takaran zakat fitrah. Apabila dikonversi dengan uang maka besarannya disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di setiap daerah," kata Ketua Baznas Kota Tegal Harun Abdi Manap, Kamis 26 Januari 2023.

BACA JUGA:Luar Biasa! Realisasi Proyek Fisik Disdikbud Kabupaten Tegal Capai 99,82 Persen

Harun mengungkapkan, untuk takaran zakat fitrah, BAZNAS akan berkordinasi dengan Dinkop UKM dan Perdagangan Pemkot Tegal serta MUI Kota Tegal. 

Supaya mereka membuat surat edaran kepada para pedagang beras yang menjual beras kemasan kepada masyarakat dengan takaran zakat fitrah sesuai fatwa MUI. 

"Dalam fatwa tersebut juga ditegaskan bahwa beras zakat fitrah ditashorufkan hanya untuk fakir dan miskin," ujarnya.

Harun menjelaskan dalam waktu dekat BAZNAS juga akan mensosialisasikan fatwa MUI kepada para takmir masjid atau musholla se Kota Tegal. 

BACA JUGA:Ketua Percasi Mundur Dari Bursa Calon Ketua KONI Brebes

Adapun agenda lain adalah tentang optimalisasi penghimpunan zakat, infak dan sedekah dikalangan ASN/Karyawan BUMD. 

"Hal tersebut karena masih banyak ASN yang belum berzakat maupun infak melalui BAZNAS sesuai dgn Perwal No. 23/2019 serta Instruksi Walikota Tegal No. 1 thn 2020," pungkasnya. *

Sumber: