Daftar Larangan Kampanye Calon Bupati Tegal 2024, Salah Satunya Pawai Jalan Kaki atau Kendaraan
LARANGAN - Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal Dian Anika Sari membeberkan daftar larangan kampanye Pilbup Tegal 2024, yang harus ditaati paslon dan pendukungnya.--adi mulyadi/radartegal.com
"Serta kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan," sebutnya.
Dian mengungkap, untuk metode kampanye yang dibiayai KPU, yakni debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, dan iklan media massa cetak dan elektronik.
BACA JUGA: Jelang Pilkada Serentak 2024, Partisipasi Pemilih di Brebes Terus Digenjot
BACA JUGA: Jadi Pilar Demokrasi, KPU Kota Tegal Ajak Media Massa Awasi Pilkada Serentak 2024
"Untuk kampanye di media massa, baik cetak maupun elektronik akan dimulai pada 10 November sampai 23 November 2024. Jadi di 14 hari terakhir menjelang pencoblosan," ucapnya.
Demikian informasi tentang daftar larangan kampanye Pilbup Tegal 2024, yang harus dipenuhi paslon dan para pendukungnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: