Daftar Larangan Kampanye Calon Bupati Tegal 2024, Salah Satunya Pawai Jalan Kaki atau Kendaraan

Daftar Larangan Kampanye Calon Bupati Tegal 2024, Salah Satunya Pawai Jalan Kaki atau Kendaraan

LARANGAN - Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal Dian Anika Sari membeberkan daftar larangan kampanye Pilbup Tegal 2024, yang harus ditaati paslon dan pendukungnya.--adi mulyadi/radartegal.com

BACA JUGA: Diperdakan, Dana Cadangan untuk Pilbup Tegal Tahun 2024 Akhirnya Disahkan

9. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan. 

8. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya. 

10. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

"Larangan kampanye menggunakan tempat pendidikan, dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye," kata Dian, usai acara Sosialisasi Tahapan Kampanye dan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024, di Hotel Permata Inn Slawi.

Meski kampanye bisa dilakukan di perguruan tinggi, sambung Dian, namun dengan tidak mengganggu fungsi dan peruntukannya serta tidak melibatkan anak.

BACA JUGA: Pemantau Pilkada Tegal 2024 Sepi Peminat, 6 Bulan Dibuka Belum Ada Pendaftar

BACA JUGA: Pastikan Pilkada Serentak 2024 di Tegal Berlangsung Jurdil, DPC PDI Perjuangan Bentuk Tim 20

Metode kampanye yang dibolehkan

Lebih lanjut Dian memaparkan beberapa metode kampanye yang bisa dilakukan Paslon Bupati Wakil Bupati Tegal 2024, parpol pengusung, tim kampanye dan relawan lainnya.

1. Pertemuan terbatas.

2. Tatap muka atau dialog.

3. Debat publik atau debat terbuka antarpasangan calon.

4. Penyebaran bahan kampanye.

5. Pemasangan alat peraga.

6. Iklan media massa cetak dan elektronik.

Sumber: