Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Kabupaten Tegal Sentil Kades dan ASN yang Tak Netral di Pilkada 2024

Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Kabupaten Tegal Sentil Kades dan ASN yang Tak Netral di Pilkada 2024

WAWANCARA - Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media, Senin, 23 September 2024 terkait masa kampanye Pilkada 2024. -Yeri Noveli-Radartegal.disway.id

"Jadi tidak hanya soal netralitas, siapapun itu kepala desanya atau ASN dan TNI-Polri yang melanggar Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, tentu bakal ditindak," ujarnya.

Disebutkan, bahwa TNI Polri tidak memiliki hak pilih.

Namun untuk keluarganya, mereka memiliki hak suara.

"Kalau keluarganya memang diperbolehkan, karena mereka warga sipil," cetusnya.

BACA JUGA: Masuk Batas Akhir Tahap Pengajuan Pengganti DCS, Ketua KPU : Parpol Bisa Ganti Nomor Urut dan Nama Bacaleg

BACA JUGA: DPT Pilkada 2024 di Tegal Ditetapkan, Bawaslu Tetap Gelar Patroli Kawal Hak Pilih

Sikap Bawaslu terhadap ujaran kebencian

Sementara itu, Harpendi tak menampik, di media sosial (Medsos) memang sudah ramai soal ujaran kebencian terhadap paslon. 

Diharapkan, prilaku mengumbar ujaran kebencian itu supaya dihentikan.

"Jika masyarakat menginginkan Pilkada Kabupaten Tegal bisa berjalan dengan damai, adem ayem hingga riang gembira, maka ujaran kebencian di medsos agar segera dihentikan," cetusnya.

Menurut Harpendi, jika sudah diingatkan tapi masih melakukan ujaran kebencian, terpaksa Bawaslu akan menindaknya.

"Untuk tindakan pidana di media sosial, kami sudah berkoordinasi dengan instansi terkait," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: