Masuk Batas Akhir Tahap Pengajuan Pengganti DCS, Ketua KPU : Parpol Bisa Ganti Nomor Urut dan Nama Bacaleg

Masuk Batas Akhir Tahap Pengajuan Pengganti DCS, Ketua KPU : Parpol Bisa Ganti Nomor Urut dan Nama Bacaleg

Ketua KPU M. Riza Pahlevi saat menyerahkan salinan DCS kepada perwakilan Parpol saat penetapan Bacaleg MS.(istimewa)--

RADAR TEGAL - Memasuki batas akhir pengajuan tahap pengganti Daftar Calon Sementara (DCS), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes M. Riza Pahlevi menyatakan, partai politik peserta pemilu masih berwenang mengganti nomor urut maupun bakal calon legislatif. 

"Selama masih tahap penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) semua parpol masih berwenang mengutak-atik nomor urut bacaleg. Termasuk, mengganti nama bacaleg jika ada yang mengundurkan diri meski sudah Memenuhi Syarat (MS-red)," ungkapnya kepada awak media, Kamis 21 September 2023.

Riza menjelaskan, hal itu sesuai dengN ketentuan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, parpol bisa mengganti bakal caleg maupun nomor urut di masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, pencermatan rancangan DCS, penggantian caleg sementara setelah tanggapan masyarakat, serta pencermatan rancangan daftar calon tetap.

Dia menjelaskan, pertanggal 21-23 September, tahapan selanjutnya adalah verifikasi atas pengajuan pengganti DCS anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten atau kota.

Dalam proses penggantian nomor urut atau nama bacaleg, lanjut Riza, nantinya akan masuk dalam tahap pencermatan rancangan DCT pada 24 September hingga 3 Oktober mendatang. 

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon sementara hasil pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap pada 4-18 Oktober mendatang. Selanjutnya, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi terhadap penggantian calon pada masa pencermatan DCT (19-23 Oktober).

"Kewenangan penentuan dan penggantian nomor maupun nama bacaleg, sepenuhnya ada pada parpol peserta pemilu. Contohnya, Golkar nomor urut bacalegnya masih berdasarkan huruf abjad," terangnya.

Muamar Riza Pahlevi menuturkan, setelah rekapitulasi hasil verifikasi administrasi terhadap penggantian calon pada pencermatan DCT. Nantinya, akan berlanjut pada penyusunan DCT 24 Oktober hingga 2 November mendatang. Kemudian, masuk penetapan DCT pada 3 November dan pengumuman DCT 4 November mendatang.

"Sampai saat ini, nama bacaleg yang masuk DCS masih belum ada perubahan. Yakni, 571 bacaleg dinyatakan Memenuhi Syarat. Rinciannya, 356 bacaleg laki-laki dan 215 perempuan dari 17 parpol peserta pemilu yang mengajukan bacaleg ke KPU Brebes," pungkasnya.***

Sumber: