Kerap Incar Nasabah Galbay, Begini Cara Mudah Membedakan DC Pinjol Resmi atau Palsu

Kerap Incar Nasabah Galbay, Begini Cara Mudah Membedakan DC Pinjol Resmi atau Palsu

WASPADA - Nasabah harus mengetahui cara mudah membedakan DC pinjol resmi dan bodong, ditengah maraknya penipuan dengan modus penagihan utang pinjol.--gridfame

Adapun sejumlah dokumen penting yang harus mereka bawa, yaitu identitas diri, surat tugas penagihan, sertifikat profesi, sampai surat jaminan fidusia. Mereka juga biasanya menggunakan seragam resmi dari perusahaan pinjol terkait.

Semisal Anda tidak menemukan dokumen-dokumen tadi dari DC pinjol yang datang, jangan mau memberikan uang sepeserpun kepada mereka. 

Sebab, ini bisa menandakan bahwa mereka adalah petugas palsu yang mengaku-ngaku DC pinjol resmi.

2. Perhatikan Jam Operasionalisasinya

Cara membedakan DC pinjol resmi dan bodong selanjutnya adalah melihat dari waktu kedatangan mereka. 

BACA JUGA: Tak Perlu Lari atau Pindah Alamat, Pakai 7 Cara Menghentikan Teror DC Pinjol yang Kerap Datang ke Rumah

BACA JUGA: Gak Perlu Pakai Panik, Begini Cara Menghadapi Teror DC Pinjol yang Meresahkan

Sebelumnya, OJK sudah menetapkan aturan bahwa debt collector hanya boleh mendatangi rumah nasabah dengan batas maksimal sampai pukul 8 malam waktu setempat. 

Biasanya juga DC pinjol resmi menagih hutang di hari dan jam kerja saja. Beda dengan oknum DC pinjol palsu yang datang tanpa tahu waktu atau datang secara acak.

3. Jangan Terpancing

Tanda DC pinjol asli dan palsu berikutnya dengan melihat dari sikapnya ketika menagih hutang. OJK sudah memiliki aturan tentang praktik penagihan hutang kepada nasabah.

Mulai dari dilarang menggunakan kekerasan, teror, ancaman, hal-hal yang mengintimidasi nasabah, hal yang bisa membuat nama nasabah buruk, dan sebagainya yang merugikan si nasabah.

BACA JUGA: Jangan Kalah Gertak dan Takut, Begini Cara Ampuh Menghadapi DC Pinjol yang Datang ke Rumah atau Tempat Kerja

BACA JUGA: Waspada Penipuan! Trik Ini Bikin DC Pinjol Nakal Tak Berani Menagih Utang Lagi

Sebab, jika DC pinjol resmi melanggar aturan penagihan hutang yang sudah ditetapkan OJK, bisa berisiko layanan pinjolnya diberhentikan sementara bahkan diblokir. 

Sumber: