Termuda, Mahasiswa S2 Berusia 25 Tahun Jadi Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Tegal

Termuda, Mahasiswa S2 Berusia 25 Tahun Jadi Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Tegal

PELANTIKAN- 50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal Terpilih dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Tegal, dalam Sidang Paripurna, Rabu, 28 Agustus 2024.-Yeri Noveli-Radartegal.disway.id

SLAWI, radartegal.com - Usia muda ternyata tidak menjadi hambatan bagi Galuh Gibran Bisri untuk menjadi pimpinan sementara DPRD Kabupaten Tegal.

Hal itu dibuktikan saat Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Tegal melalui Sidang Paripurna, Rabu, 28 Agustus 2024. 

Pengucapan sumpah dan janji ini dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Tegal dengan dihadiri 1.500 undangan.

Dalam acara itu, juga dilakukan serah terima pimpinan DPRD dari Moh. Faiq ke Galuh Gibran Bisri. 

BACA JUGA: Pj. Walikota Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi di DPRD Kota Tegal

BACA JUGA: Penyelenggaraan PPDB dan Merdeka Belajar di Jateng Dapat Apresiasi Komisi X DPRD RI

Gibran tidak hanya ditunjuk menjadi pimpinan DPRD Kabupaten Tegal sementara, tapi juga sebagai anggota DPRD Kabupaten Tegal termuda masa jabatan 2024-2029.

"Saya berumur 25 tahun," kata Galuh yang masih menjalani proses perkuliahan untuk S2.

Galuh mencalonkan diri melalui PKB di daerah pemilihan (dapil) III meliputi Kecamatan Warureja, Suradadi dan Kramat. 

Dalam Pileg 2024, Galuh yang berdomisili di Suradadi, berhasil memperoleh sekitar 13.900 suara.

BACA JUGA: Aliansi Mahasiswa Brebes Geruduk Kantor DPRD, Bawa 2 Tuntutan Terkait Revisi UU Pilkada

BACA JUGA: 500 Mahasiswa Tiga Daerah Gelar Aksi Kawal Putusan MK di Depan Gedung DPRD Tegal Hari Ini

Kendati bukan suara terbanyak di PKB atau se-Kabupaten Tegal, namun PKB memilihnya karena yang paling muda. 

Sumber: