Termuda, Mahasiswa S2 Berusia 25 Tahun Jadi Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Tegal

Termuda, Mahasiswa S2 Berusia 25 Tahun Jadi Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Tegal

PELANTIKAN- 50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal Terpilih dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Tegal, dalam Sidang Paripurna, Rabu, 28 Agustus 2024.-Yeri Noveli-Radartegal.disway.id

"PKB partai pemenang Pemilu 2024 di Kabupaten Tegal, sehingga memperoleh jatah kursi pimpinan sementara," ujarnya. 

Motivasi Galuh tak muluk-muluk saat terpilih menjadi Anggota DPRD Kabupaten Tegal, yakni ingin membawa Kabupaten Tegal menjadi lebih baik. Wilayahnya yang berada di Pantura, juga akan memaksimalkan potensi laut yang ada. 

"Setelah ini, akan disusun alat kelengkapan dewan," katanya. 

BACA JUGA: 50 Anggota DPRD Brebes Terpilih Dilantik, Hampir Separuhnya Wajah Baru

BACA JUGA: Sah! 50 Anggota DPRD Brebes Dilantik, Didi Tuswandi dari PDI Perjuangan Jadi Ketua Sementara

Sidang Paripurna dibagi 2 sesi

Sekretaris DPRD Kabupaten Tegal Untung Subagio mengatakan, Sidang Paripurna ini dibagi menjadi dua sesi. 

Pertama, sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tegal Periode 2019-2024 Moh Faiq bersama ketiga wakilnya. 

Kemudian Paripurna kedua dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tegal Sementara yakni Galuh Gibran Bisri.

Menurut Untung, Ketua DPRD Sementara ini, akan memimpin selama sekitar 60 hari sampai Slat Kelengkapan DPRD (AKD) terbentuk. 

BACA JUGA: SK Pelantikan Turun, Ini 50 Anggota DPRD Brebes Terpilih yang Dilantik Hari Ini

BACA JUGA: Perda APBD Perubahan Brebes Disepakati DPRD dan Pj Bupati

"Jika mendasari Tatib, AKD dibentuk maksimal 60 hari setelah Pimpinan DPRD Devinitif terbentuk," kata Untung.

Dia mengungkapkan, pembentukan AKD ini merupakan kewenangan partai politik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: