KPU Gelar Gladi Bersih Pendaftaran Bacabup-Bacawabup Brebes

KPU Gelar Gladi Bersih Pendaftaran Bacabup-Bacawabup Brebes

Jelang pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati (Bacabup dan Bacawabup), Komisi Pemilihan Umum (KPU) gelar gladi bersih. (Istimewa)--

BREBES, radartegal.com - Jelang pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati (Bacabup dan Bacawabup), Komisi Pemilihan Umum (KPU) gelar gladi bersih.

Gladi bersih itu dilaksanakan di Kantor KPU Brebes, Minggu 25 Agustus 2024.

Sebelumnya, jelang pendaftaran bacabup dan bacawabup, KPU Kabupaten Brebes menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan Pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Brebes di Pilkada 2024, Sabtu 24 Agustus 2024.

Sesuai jadwal KPU Brebes, pengumuman pendaftaran akan mulai dibuka mulai Sabtu kemarin sebelum pukul 23.00 WIB.

BACA JUGA: Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal Segera Dibuka, KPU Umumkan Syaratnya

BACA JUGA: Segera Buka Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Waliota Tegal, KPU Komitmen Laksanakan Putusan MK

Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik mengatakan, gladi bersih ini dilakukan untuk menyukseskan jalannya pendaftaran bacabup dan bacawabup.

 

Sehingga, semua persiapan telah dilakukan oleh pihak KPU Brebes untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

 

"Hari ini KPU gelar gladi bersih (pendaftaran bacabup dan bacawabup, Red)," ujarnya kepada wartawan.

 

Dalam pendaftaran nanti, ada beberapa peraturan yang akan diterapkan.

 

BACA JUGA: KPU Kota Tegal Buka Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2024

 

BACA JUGA: Jelang Pendaftaran Bacalon Walikota dan Wakil Walikota Tegal Pilkada 2024, KPU Sosialisasikan Aturan-aturannya

 

Salah satunya terkait pendukung yang akan menganrar para calon ke KPU untuk mendaftar.

 

Yakni, untuk yang mengantar balonbup dan wakilnya nantinya ada batasannya.

 

Bagi pengantar yang bisa sampai gerbang Kantor KPU Brebes jumlahnya dibatasi hanya 100 orang.

 

Sedangkan yang masuk ke Kantor KPU jumlahnya hanya 15 orang.

 

BACA JUGA: 106 Pemilih di Kabupaten Tegal Belum Tercoklit, Bawaslu Bakal Serahkan Datanya ke KPU

 

BACA JUGA: Antisipasi Kebakaran Saat Pilkada di Brebes, Ini yang Dilakukan KPU

 

"Setiap pasangan calon juga wajib memberitahu H-1 mendaftar," imbuhnya.

 

Lebih lanjut dia mengatakan, sebelum mendaftaran, para paslon harus sudah melengkapi persyaratannya.

 

Hal itu untuk memperlancar proses pendaftaran.

 

Nantinya berkas syarat akan diinput ke Silon.

 

BACA JUGA: KPU Segera Buka Pendaftaran Bacalon Walikota dan Wakil Walikota Tegal Pilkada 2024

 

BACA JUGA: Pilkada Serentak 2024 Makin Dekat, DPRD Minta KPU Masifkan Sosialisasi

 

Pihaknya tidak akan menerima pendaftaran, jika pimpinan salah satu parpol atau gabungan parpol pengusung, tidak hadir, kecuali ada pemberitahuan khusus.

 

"Prosesnya nanti ada penyerahan berkas pendaftaran, penyeraham cinderamata dari KPU dan perss conference," terangnya.

 

Dia berharap, selama proses pendaftaran nanti dapat berjalan dengan baik.

 

"Kami berharap selama proses pendaftaran nanti semuanya bisa berjalan dengan baik dan lancar," pungkasnya.

Sumber: