Gelar Aksi Kawal Putusan MK di Tegal, Mahasiswa 3 Daerah Ancam Turunkan Massa Lebih Banyak

Gelar Aksi Kawal Putusan MK di Tegal, Mahasiswa 3 Daerah Ancam Turunkan Massa Lebih Banyak

Salah satu mahasiswa melakukan orasi saat aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Tegal--

TEGAL, radartegal.id - Mahasiswa tiga daerah yang berasal dari sejumlah elemen Kota dan Kabupaten Tegal serta Brebes akhirnya menggelar aksi unjuk rasa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi di depan Gedung DPRD Tegal. Dalam aksinya mereka mengancam akan menurunkan massa dalam jumlah lebih besar jika tuntutan tak ditanggapi.

Unjuk rasa diawali dengan berkumpul di depan Senko Jalan Kolonel Sudiarto dan dilanjutkan dengan aksi longmarch menuju lokasi yang dimaksud. Sesampainya di depan gedung DPRD Kota Tegal, mereka langsung menggelar orasi secara bergantian.

Dalam orasinya, korlap aksi Rizal Baihaqi mengatakan mahasiswa menolak RUU Pilkada dan tetap mengawal MK nomor 60 dan 70 agar dianulir DPR. Rencana DPR yang akan menganulir putusan MK melalui revisi UU Pilkada berpotensi menjegal demokrasi dan memuluskan langkah politik dinasti. 

"Karenanya, jangan sampai DPR RI mengesahkan RUU Pilkada secara diam-diam. Jangan sampai putusan MK dianulir karena berpotensi menjegal demokrasi dan memuluskan langkah politik dinasti," katanya.

BACA JUGA: 500 Mahasiswa Tiga Daerah Gelar Aksi Kawal Putusan MK di Depan Gedung DPRD Tegal Hari Ini

BACA JUGA: Kompak, 15 BEM Kampus 4 Daerah Konsolidasi Kawal Putusan MK

Menurut Rizal, politik dinasti di Indonesia harus dilarang karena menciderai demokrasi. Sehingga, RUU harus dicabut, dan laksanakan putusan MK.

Usai berorasi, massa kemudian ditemui Ketua DPRD Kusnendro dan Sekretaris DPRD Kota Tegal Drg. Agus Dwi Sulistyantono. Saat menemui demonstran, Ketua DPRD menyampaikan pernyataan sikapnya.

Menurut Kusnendro pihaknya akan menerima aspirasi yang disampaikan mahasiswa. Selanjutnya akan diteruskan ke DPR RI.

"Pada prinsipnya, Fraksi PDI-P menolak RUU Pilkada dan tetap akan mengawal putusan MK. Keputusan MK itu final dan mengikat, maka wajib bagi pemerintah untuk menaati," kata Kusnendro.

BACA JUGA: MK Ubah Ambang Batas Persyaratan Pencalonan, Pilkada 2024 di Tegal Bisa Diikuti Lebih dari Tiga Paslon

BACA JUGA: Gambar Garuda Biru Peringatan Darurat Disorot usai DPR Tolak Putusan MK, Tandingannya Juga Muncul

Ketua DPRD dan Sekda kemudian diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai. Isinya, menyepakati segala tuntutan mahasiswa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: