Bawaslu Petakan Kerawanan dalam Pilkada Serentak 2024 di Kota Tegal

Bawaslu Petakan Kerawanan dalam Pilkada Serentak 2024 di Kota Tegal

Komisioner Bawaslu menyampaikan peta kerawanan Pilkada Serentak 2024 di Kota Tegal--

TEGAL, radartegal.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memetakan sejumlah potensi kerawanan dalam Pilkada serentak 2024 di Kota Tegal. Hasilnya, ada kerawanan yang masuk kategori tinggi, rendah dan sedang.

Komisioner Bawaslu Kota Tegal Nur Aliah Saparida usai membuka kegiatan sosialisasi pengawasan, mengatakan potensi kerawanan paling tinggi adalah pada tahapan Pemungutan Suara. Itu, melihat sejarah Pilkada sebelumnya, bahkan pada Pemilu 2024 lalu pernah ada.

"Sehingga, pemungutan suara ini menjadi potensi dan kerawanan yang sangat tinggi," katanya.

Selain itu, kata Nur Aliah, banyaknya laporan-laporan saat penghitungan suara 2024 ini menjadikan prosedur pemungutan suara menjadi potensi kerawanan yang sangat tinggi. Sehingga, nantinya diharapkan bisa meminimalisir pelanggaran saat penghitungan suara. 

BACA JUGA: Jelang Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal Pilkada 2024, KPU Minta Parpol Pengusung Untuk Ini

BACA JUGA: SDM Terbatas, Bawaslu Minta Ormas di Tegal Ikut Awasi Tahapan Pemilihan Serentak 2024

"Kemudian berkenaan dengan saksi, ada beberapa laporan terkait saksi pada Pemilihan sebelumnya. Sehingga membuat indikator ini masuk kedalam kerawanan tinggi," terangnya. 

Ketiga, ujar Aliah, terkait dengan disabilitas, dimana Bawaslu sering berdiskusi dengan pemilih disabilitas. Mereka mengeluhkan kurangnya perhatian KPPS terkait dengan disabilitas yang mungkin butuh bantuan saat memberikan suara di TPS. 

"Berikutnya, ada otoritas penyelenggara Pemilu, beberapa laporan yang masuk, pada Pemilu 2024 lalu ada yang inputnya salah sirekap dan C salinan, sehingga berpotensi terjadi perubahan suara. Namun, meski sudah diperbaiki, tetapi itu berpotensi menimbulkan kegaduhan," tandasnya.

Nur Aliah mengatakan, potensi kerawanan sedang adalah terkait dengan netralitas ASN. Pihaknya melihat ada laporan pada Pilkada sebelumnya terkait dengan netralitas ASN. Walaupun 1 atau 2, namun hal itu juga masuk kerawanan sedang. 

BACA JUGA: Kawal Hak Pilih Pemilu Serentak di Tegal, Bawaslu Gelar Patroli dan Buka Posko Pengaduan

BACA JUGA: Komisi I DPRD Kota Tegal Panggil KPU-Bawaslu, Ketua: Bukan Intervensi

"Karena kita perlu mengantisipasi jangan sampai ada Aparatur yang menyalahgunakan wewenang. Selanjutnya, terkait perselisihan hasil pemilihan, karena pada Pilkada lalu ada peserta yang menggugat ke MK, sehingga persiapan bawaslu adalah menyiapkan arsip-arsip pengawasan," imbuhnya.

Sumber: