Jangan Kaget! Parkir Kendaraan di Malioboronya Tegal Bayarnya Lewat HP

Jangan Kaget! Parkir Kendaraan di Malioboronya Tegal Bayarnya Lewat HP

Pj Walikota Tegal saat launching pembayaran E-Parkir untuk Malioboronya Tegal dan Pangeran Diponegoro--

TEGAL, radartegal.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal berencana akan menggunakan sistem E-Parkir, utamanya di kawasan Jalan Ahmad Yani atau yang sering disebut Malioboronya Tegal dan Jalan Diponegoro. Akhir bulan ini akan ada promo pembayaran memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan RI.

Pj Walikota Tegal Dadang Somantri pada Peluncuran E-Parkir, Minggu 18 Agustus 2024 mengatakan penerapan itu dilakukan sebagai upaya transparansi di dalam pengelolaan dan manajemen parkir. Karena, hal itu terus menjadi sorotan baik dari masyarakat maupun dari perwakilan masyarakat yang ada di DPRD. 

"Kami berharap mudah-mudahan dengan E-parking ini bisa bersama-sama mengontrol. Seberapa besar potensi parkir yang masuk ke Pemerintah Daerah dan digunakan kembali untuk pembangunan," katanya.

Menurut Dadang, penggunaan E-Parkir akan memudahkan masyarakat dalam membayar dan mengurangi potensi kebocoran. Karena, Pembayaran dengan tidak memerlukan uang pecahan kecil dan uang pengembalian.   

BACA JUGA: 241 Pelajar dan Masyarakat Umum Fashion Show di Jalanan Malioboronya Tegal

BACA JUGA: Jual Beli di Malioboronya Tegal Gunakan Foodtruck, Mobil yang Dimodifikasi Jadi Dapur atau Bar

"Dengan E-Parkir ini, yang pertama akan memudahkan masyarakat. Karena dengan teknologi digital perbankan menggunakan E -Parkir, cukup dengan HP," jelas Pj. Wali Kota Tegal. 

Selain itu, kata Dadang, uang yang masuk akan langsung ke kas daerah dan erkait kesejahteraan para Juru Parkir yang dilapangan nanti akan diatur. Uangnya masuk ke kas daerah nanti ada kontrak yang mengatur, berapa mereka akan mendapatkan sharing dari kegiatan parkir tersebut.

Dadang menegaskan jika Juru Parkir bekerja di luar aturan, sesuai dengan kontrak yang telah ditentukan tentunya bisa diberhentikan. Karenanya, perlu pengawasan dari Kepala Dinas atau masyarakat juga boleh.

"Kadishub harus benar-benar mengawasi, termasuk masyarakat juga boleh, silahkan menginformasikan ke kami, kita akan transparan sekali. Ini sekaligus membangun integritas baik dari aspek pemerintahan maupaun aspek masyarakat," jelas Dadang Somantri.

BACA JUGA: Setelah Malioboronya Tegal, Giliran Flyover Tirus Akan Segera Diwujudkan

BACA JUGA: Jalan Ahmad Yani atau Malioboronya Tegal Akan Mulai Diberlakukan Searah

Dadang menambahkan, penerapan E-Parkir tersebut akan dilakukan secara bertahap. Sebab, proses sosialisasi memerlukan waktu yang cukup.

Termasuk, ujar Dadang, di dalamnya pengaturan sistem lalu lintas dalam rangka mendukung perparkiran ini. Sehingga pusat bisnis atau pusat Kota Tegal ini bisa tertata rapi, baik itu dari parkir maupun para pedagangnya.

Sumber: