Pj. Wali Kota dan Pimpinan DPRD Tandatangani Persetujuan Bersama KUPA PPASP 2024

Pj. Wali Kota dan Pimpinan DPRD Tandatangani Persetujuan Bersama KUPA PPASP 2024

Pj Walikota Tegal dan Pimpinan DPRD Kota Tegal usai penandatanganan KUPA PPASP 2024--

TEGAL, radartegal.id – Sehari sebelum diparipurnakan, Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) Tahun 2024 ditandatangani bersama. Penandatanganan dilakukan Pj. Walikota, Dadang Somantri bersama Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro bersama Wakilnya di Ruang Rapat Komisi 1, Rabu 14 Agustus 2024 siang.

Hadir dalam penandatanganan tersebut Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, Pimpinan DPRD serta pimpinan terkait.

Dalam penyampaiannya, Dadang mengatakan perubahan yang terjadi pada KUA dan PPAS 2024 tetap berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2024. Itu, menjadi landasan terhadap perubahan yang nantinya akan dicanangkan pada KUA dan PPAS.

“Guna mempercepat target prioritas Pembangunan daerah di 2024, dibutuhkan kerja sama. Serta keterlibatan antara pemangku kepentingan, khususnya masyarakat dalam proses perencanaan, penganggaran yang dilakukan secara bersama-sama antara eksekutif dan legislatif,” katanya.

BACA JUGA: Wakili Pj Walikota, Sekda Sampaikan Pengantar Nota Keuangan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal

BACA JUGA: Rapat Paripurna, 7 Rekomendasi soal Pendapatan Daerah Dikeluarkan DPRD Kota Tegal

Dadang juga mengungkapkan alasan dilakukannya perubahan terhadap KUA dan PPAS tahun 2024. Perubahan itu, didasari perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA tahun 2024 serta terjadinya pergeseran anggaran.

Menurut Dadang, secara garis besar pada perubahan KUA dan perubahan PPAS 2024, didapati pendapatan daerah sebesar Rp1,17 Triliun. Terdiri dari pendapatan asli daerah sejumlah Rp431 Milyar dan pendapatan transfer sebesar Rp742 Milyar.

“Kemudian untuk Belanja daerah sebesar Rp1,18 Triliun dengan total defisit Rp15,6 Milyar. Silpa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya Rp15.600.975.718,” sebut Dadang.

Dadang berharap melalui persetujuan bersama kebijakan umum perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang dilakukan antara legislatif dan eksekutif dapat menjadi satu bukti komitmen untuk lebih baik kedepan.

 “Bukti komitmen bersama dalam menjalankan program-program prioritas yang telah direncanakan agar dapat berjalan dengan baik dan sebagai dasar proses penyusunan peraturan daerah perubahan APBD tahun anggaran 2024 nanti,” papar Dadang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: