Raperdes tentang Sumber Mata Air di Kabupaten Tegal Mulai Disusun, 5 Desa Jadi Percontohan
KONSULTASI - PC Muslimat NU Kabupaten Tegal bersama Dispermades dan sejumlah pihak saat melakukan konsultasi publik Raperdes tentang Konservasi dan Pengelolaan Sumber Mata Air Desa yang Inklusif, Kamis, 15 Agustus 2024. -Yeri Noveli-Radartegal.disway.id
BOJONG, radartegal.id - Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Konservasi dan Pengelolaan Sumber Mata Air Desa yang Inklusif tengah disusun di Kabupaten Tegal. Sedikitnya, 5 desa ditunjuk menjadi desa percontohan.
Penyusunan Raperdes tentang Sumber Mata Air ini dilaksanakan di lima desa piloting. Antara lain, Desa Tuwel Kecamatan Bojong, Desa Sigedong Kecamatan Bumijawa, Desa Balapulang Wetan Kecamatan Balapulang, Desa Bogares Kidul Kecamatan Pangkah dan Desa Pesarean Kecamatan Adiwerna.
"Masing-masing desa menyusun Raperdes konservasi sumber air sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik desanya," ungkap Ketua Tim Pelaksanaan Program Gesit Muslimat NU Kabupaten Tegal Umi Faizah, saat Pimpinan Cabang (PC) Muslimat NU Kabupaten Tegal bersama Pemerintah Desa Tuwel dan Desa Bojong melakukan Konsultasi Publik Raperdes, di Pendopo Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal, Kamis, 15 Agustus 2024.
Dialog publik Raperdes tentang Sumber Mata Air ini merupakan bagian dari proses penyusunan Peraturan Desa yang bertujuan untuk memberikan payung hukum terhadap upaya pelestarian sumber mata air dengan melibatkan perempuan dan penyandang disabilitas.
BACA JUGA: Sejarah Penemuan Mata Air Panas Guci Tegal yang Sekarang jadi Pusat Wisata Pemandian
BACA JUGA: Debit Mata Air Candi Cikunang Pemalang Terus Berkurang, Warga Jurangmangu Gelar Sholat Istisqo
"Kegiatan ini adalah untuk menjaring masukan dan pendapat dari masyarakat terkait substansi yang perlu diatur dan dituangkan dalam draft Perdes tentang konservasi sumber mata air di desa," ujarnya.
Ketua Tim Penyusun Perdes Desa Tuwel Imar Sofwan, menyatakan air bersih adalah kebutuhan utama bagi masyarakat. Sehingga, pelestarian sumber mata air perlu dilakukan oleh semua pihak di desa. Termasuk perempuan dan penyandang disabilitas.
"Kegiatan konservasi dengan melakukan perlindungan di daerah resapan air, perawatan mata air dan pengelolaan sumber air perlu diatur untuk memastikan keberlanjutan sumber air di masa mendatang" tandasnya.
Kepala Dinas Permasdes Kabupaten Tegal Teguh Mulyadi berharap penyusunan Perdes di 5 desa ini bisa menjadi pedoman untuk pemerintah desa dan masyarakat dalam mengatasi persoalan air bersih di desa. Kelima desa ini juga diharapkan dapat menjadi percontohan bagi desa lainnya.
"Saya berharap Raperdes yang disusun ini benar-benar diimplementasikan dan menjadi pedoman bagi pemerintah desa dan masyarakat dalam perlindungan dan pelestarian air bersih bagi kebutuhan masyarakat," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: