Yakin Bersalah, JPU Tetap Tuntut Nenek di Tegal yang Diduga Palsukan Surat dengan Pidana 10 Bulan

Yakin Bersalah, JPU Tetap Tuntut Nenek di Tegal yang Diduga Palsukan Surat dengan Pidana 10 Bulan

Sidang nenek di Tegal diduga memalsukan surat untuk pengurusan sertifikat tanah di Pengadilan Negeri Tegal--

TEGAL, radartegal.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap yakin nenek di Tegal yang diduga palsukan surat untuk pengurusan sertifikat tanah bersalah. Karenanya, JPU tetap pada tuntutan semula, yakni terdakwa dituntut 10 bulan penjara.

Itu, disampaikan JPU Nur Wahyu Bintari dalam tanggapan terhadap pembelaan Penasehat Hukum dan Terdakwa. Tanggapan itu disampaikan dalam persidangan yang digelar pada Kamis 15 Agustus 2024 siang di Pengadilan Negeri Tegal.


--

Menurut JPU, pada pokoknya pihaknya tetap berkesimpulan tetap mempergunakan tuntutan yang dibacakan pada persidangan 1 Agustus 2024 lalu. Memang benar penasehat hukum pernah menunjukan kertas segel kuitansi pembayaran pembelian tanah dari H. Mudli di depan persidangan. 

"Namun, penasehat hukum tidak menyatakan akan menggunakannya kertas segel tersebut sebagai bukti surat. Di dalam berkas perkara atas nama terdakwa tidak terdapat kertas segel tersebut, sehingga kami tidak pernah menyatakan bahwa bukti surat keterangan kuitansi pembayaran merupakan bukti surat dalam perkara ini," katanya.

BACA JUGA: Dinilai Terbukti Gunakan Surat Palsu untuk Pengurusan Sertifikat, Nenek di Tegal Dituntut Pidana 10 Bulan

BACA JUGA: Sidang Kasus Nenek di Tegal Berlanjut, Saksi Ahli Sebut Pembuktian Pasal 263 Ayat (2) dengan Fisik Surat Palsu

Kemudian, kata Bintari, bukti warkah yang disebutkan penasehat hukum, telah melalui penyitaan. Sehingga, kualifikasi warkah tersebut adalah sebagai bukti yang setelah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari pengadilan akan dilakukan kegiatan lebih lanjut.

"Apakah dimusnahkan, dikembalikan atau digunakan untuk negara. Kemudian, bukti surat yang dipergunakan sebagaimana ada di dalam tuntutan adalah surat keterangan keluarga dan BAP saksi atas nama wasno," ujarnya.

Pada pokoknya, imbuh Bintari, tanggapan berisi hal itu, dengan permohonan kepada majelis hakim menyatakan tuntutan yang kami bacakan 1 Agustus 2024 itu telah tetap. Sehingga JPU tetap pada tuntutan tersebut.

"Kami berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," imbuh Bintari.

BACA JUGA: Hadir di Sidang Dugaan Nenek di Tegal Palsukan Surat untuk Pengurusan Sertifikat, Saksi Ahli: Unsur Terpenuhi

BACA JUGA: Sidang Kasus Dugaan Nenek di Tegal Palsukan Surat untuk Sertifikat Tanah Digelar Lagi, Saksi: Isi SKW Berbeda

Setelah mendengarkan tanggapan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti kemudian mempersilahkan kepada penasehat hukum terdakwa untuk kembali memberikan tanggapan. Penasehat hukum terdakwa menyatakan akan memberikan tanggapan kembali atas penyampaian JPU tersebut.

Sumber: