Dinilai Terbukti Gunakan Surat Palsu untuk Pengurusan Sertifikat, Nenek di Tegal Dituntut Pidana 10 Bulan

Dinilai Terbukti Gunakan Surat Palsu untuk Pengurusan Sertifikat, Nenek di Tegal Dituntut Pidana 10 Bulan

Sidang pembacaan tuntutan terhadap nenek di Tegal yang diduga memalsukan surat untuk pengurusan sertifikat tanah--

TEGAL, radartegal.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut nenek di Tegal dengan pidana penjara selama 10 bulan. Dalam dakwaannya, JPU menilai terdakwa terbukti bersalah telah menggunakan Surat palsu untuk pengurusan sertifikat tanah.

Hal itu terungkap dalam persidangan kasus nenek di Tegal yang diduga memalsukan surat untuk pengurusan sertifikat tanah. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tegal, Kamis 1 Agustus 2024 siang.

JPU Wiwin Dedi Winardi usai persidangan mengatakan terdakwa Hj Sarinah terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (2). Karenanya, terdakwa dituntut 10 bulan penjara.

"Terdakwa terbukti bersalah, sebagaimana diatur dalam 263 ayat (2), barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Untuk itu, terdakwa dituntut 10 bulan penjara," katanya.

BACA JUGA: Majelis Hakim Putuskan Sidang Nenek di Tegal Diduga Memalsukan Surat untuk Sertifikat Tanah Dilanjutkan

BACA JUGA: Sidang Kasus Dugaan Nenek di Tegal Palsukan Surat untuk Sertifikat Tanah Digelar Lagi, Saksi: Isi SKW Berbeda

Menurut Wiwin, dalam menyusun tuntutan pihaknya memperhatikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Hal yang memberatkan terdakwa yakni, perbuatan terdakwa merugikan saksi Hj Rokhayah (Hj Yayu) dan terdakwa tidak mengkui kesalahannya. 

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan. Serta terdakwa sudah lanjut usia," tandasnya.

Wiwin menegaskan tuntutan 10 bulan itu dirasa sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa. Selanjutnya, jika merasa keberatan, pihak terdakwa bisa menyampaikan pembelaan dalam persidangan berikutnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Indah Novi Susanti yang memimpin jalannya persidangan mengatakan setelah mendengarkan tuntutan JPU, pihak terdakwa dipersilahkan untuk menyampaikan pledoi (pembelaan). Hakim memberikan kesempatan selama satu minggu kepada pihak terdakwa.

BACA JUGA: Saksi Ahli Tidak Hadir, Sidang Dugaan Nenek di Tegal Palsukan Surat untuk Pengurusan Sertifikat Ditunda

BACA JUGA: Hadir di Sidang Dugaan Nenek di Tegal Palsukan Surat untuk Pengurusan Sertifikat, Saksi Ahli: Unsur Terpenuhi

"Kami berikan kesempatan yang sama kepada terdakwa untuk menyusun pledoi selama satu minggu. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis pekan depan," ujarnya.

Mendengarkan hal itu, Penasehat hukum terdakwa Edi Utama mengatakan akan menyampaikan pembelaannya. Sehingga, pihaknya meminta waktu untuk menyusun pembelaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: