Yakin Bersalah, JPU Tetap Tuntut Nenek di Tegal yang Diduga Palsukan Surat dengan Pidana 10 Bulan

Yakin Bersalah, JPU Tetap Tuntut Nenek di Tegal yang Diduga Palsukan Surat dengan Pidana 10 Bulan

Sidang nenek di Tegal diduga memalsukan surat untuk pengurusan sertifikat tanah di Pengadilan Negeri Tegal--

"Kami berikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk memberikan tanggapan. Persidangan akan kita lanjutkan pada Senin 19 Agustus 2024 mendatang," tegas Ketua Majelis Hakim mengakhiri sidang. 

Sebagai informasi, pada persidangan yang digelar pada 1 Agustus 2024 lalu, JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana 10 bulan penjara. Hal itu, karena mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan ada hal yang memberatkan serta meringankan terdakwa.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus nenek di Tegal diduga palsukan surat untuk pengurusan sertifikat tanah tersebut bermula saat terdakwa Hj. Sarinah menyampaikan kepada saksi Hj Rukhayah jika tanah milik H. Mudli akan dijual pada 1993 silam. Tanah seluas 13.570 meter persegi yang terletak di Kelurahan Muarareja Kota Tegal itu, dijual dengan harga Rp125 juta.

Selanjutnya, Hj Rukhayah menyampaikan kepada Hj. Sarinah untuk membelikan tanah tersebut. Namun, belakangan terbit sertifikat tanah atas nama Susmini dan Lediana yang merupakan anak dari terdakwa.

Sumber: