Buka Rapat Kordinasi GTRA, Pj Bupati Ingatkan Jangan Ada Monopoli dan Mafia Tanah di Brebes

Buka Rapat Kordinasi GTRA, Pj Bupati Ingatkan Jangan Ada Monopoli dan Mafia Tanah di Brebes

Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar membuka rapat kordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), di Hotel Dedy Jaya Brebes, Senin 5 Agustus 2024. (Istimewa)--

BREBES, radartegal.id - Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar membuka rapat kordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), di Hotel Dedy Jaya Brebes, Senin 5 Agustus 2024. Dalam rapat GTRA itu Pj Bupati mengingatkan agar jangan ada pihak yang memonopoli dan mafia tanah.

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Brebes bersama Kantor ATR/BPN Brebes berkomitmen mensejahterakan masyarakat melalui program pertanahan. Pj Bupati Brebes mengingatkan proses penyertifikatan tanah harua berjalan dengan baik.

 

"Jangan ada monopoli tanah dan mafia tanah di Brebes, ini penting saya ingatkan demi kesejahteraan rakyat," ungkapnya.

 

Dia menegaskan, kalau mafia tanah bakal membuat susah masyarakat, membuat investor malas berinvestasi di Brebes, berpotensi merusak lingkungan serta berpotensi melanggar tata ruang. Dia percaya BPN Brebes dapat memberikan solusi dan formulasi terkait permasalahan tanah.

 

BACA JUGA: Muscab ke XI, Pj Bupati Brebes: Pramuka Harus Diberi Pelatihan TI dan Hukum

 

BACA JUGA: Sekolah Tidak Boleh Jual Seragam, Pj Bupati Brebes: Beli Sendiri-sendiri Sesuai Selera

 

"Rakor ini tujuannya untuk menyamakan visi misi serta menyatukan fungsi GTRA yang harus dilakukan agar kesejahteraan rakyat terjamin," tegas Pj Bupati Brebes Iwanduddin Iskandar.

 

Dia mengatakan, ada beberapa pola cara menemukan tanah-tanah terlantar yang sedianya bisa dimanfaatkan masyarakat, kemudian diresdistribusikan. Pihaknya akan bersinergi dengan BPN, dari tingkat desa sampai OPD.

 

"GTRA harus hadir untuk menemukan solusi, sehingga dapat mengatasi masalah dan kebutuhan akan penyertifikatan terkait kepastian tanah," jelasnya.

 

Kepala ATR/BPN Brebes Siyamto menyampaikan objek dari GTRA, sebetulnya potensi di Brebes cukup banyak, disamping terdapat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang partikelir atau bukan untuk umum di Kecamatan Kersana.

 

BACA JUGA: Kembali Lantik Kades PAW, Ini Pesan Pj Bupati Brebes

 

BACA JUGA: Kembali Lantik Kades PAW, Ini Pesan Pj Bupati Brebes

 

"Tanah ini yang sudah digarap dari tahun ke tahun sampai dengan saat ini masih terus kita lakukan sertifikasinya," jelas Siyamto.

 

Dia menambahkan, ada objek tanah di kawasan hutan, istilahnya tanah Penyelesaian Penguasaan Tanah Kawasan Hutan (PPTKH) terdapat di berbagai desa. Digunakan untuk fasilitas umum, lapangan, kantor desa juga hunian masyarakat setempat.

 

"Melalui GTRA akan kita Identifikasi dan Inventarisasi (Iden Inven), kemudian objek PPTKH diusulkan ke pusat untuk dapat SK Biru pelepasan kawasan hutan, lalu akan dilegalitaskan dan diberikan kepada subjek hak masing-masing," terangnya.

 

Lanjut Siyamto, ada juga potensi tanah timbul, namun itu juga tersumbat salah satunya di Kecamatan Losari. Ini harus ditangani secara benar dan terkoordinasi, karena ada unsur batas wilayah antara Jateng dan Jabar, Brebes dan Cirebon.

 

"Jadi disitu tanah timbul harus kita pastikan posisi sesungguhnya masuk Jabar atau Jateng. GTRA tidak bisa bekerja sendiri kalau lintas wilayah harus ada GTRA tingkat provinsi," imbuhnya.

 

Nantinya, kata dia, GTRA saat bekerja dalam satu tahun anggaran menyelesaikan targetnya yang mampu diidentifikasi lalu diselesaikan. Di tahun mendatang akan terus berlanjut, karena  selain melakukan Iden Inven terhadap potensi terhadap objek, GTRA juga melaksanakan akses reforma agraria.

 

"Tahun pertama, kedua, ketiga dan seterusnya, ini berlanjut sampai dengan fasilitasi kepada masyarakat, misalnya terkait marketing, pemasaran serta distribusinya, itu juga menjadi tugas GTRA," pungkasnya.

Sumber: