Dinilai Terbukti Gunakan Surat Palsu untuk Pengurusan Sertifikat, Nenek di Tegal Dituntut Pidana 10 Bulan

Dinilai Terbukti Gunakan Surat Palsu untuk Pengurusan Sertifikat, Nenek di Tegal Dituntut Pidana 10 Bulan

Sidang pembacaan tuntutan terhadap nenek di Tegal yang diduga memalsukan surat untuk pengurusan sertifikat tanah--

"Kami minta waktu satu minggu untuk menyusun pledoi," ujarnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus nenek di Tegal diduga memalsukan surat untuk pengurusan sertifikat tanah itu bermula pada 1993 lalu. Di mana terdakwa Hj Sarinah memberitahukan kepada Hj Rokhayah jika ada tanah seluas 13.570 meter persegi milik H Mudli di Kelurahan Muarareja yang akan dijual seharga Rp125 Juta.

BACA JUGA: Sidang Dugaan Nenek di Tegal Palsukan Surat untuk Pengurusan Sertifikat, Hakim Tolak Saksi dari Pihak Terdakwa

BACA JUGA: Sidang Kasus Nenek di Tegal Berlanjut, Saksi Ahli Sebut Pembuktian Pasal 263 Ayat (2) dengan Fisik Surat Palsu

Selanjutnya, Hj. Rukhayah meminta kepada Hj Sarinah untuk menjadi perantara pembelian tanah tersebut. Namun, belakangan, tanah tersebut bersertifikat atas nama Eli Susmini dan Lediana, anak dari terdakwa Hj. Sarinah. 

Sumber: